Bisnis.com, JAKARTA — Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi perhatian banyak pihak setelah adanya penonaktifan 11 juta peserta PBI dan terpilihnya Direktur Utama berlatar belakang Jenderal TNI. Berikut update iuran BPJS Kesehatan Februari 2026.
Penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa pemberitahuan itu membuat banyak orang tidak bisa mengakses layanan kesehatan, mereka mengetahuinya saat ditolak berobat karena kepesertaan BPJS sudah nonaktif. Pencabutan itu juga dialami oleh 120.472 peserta PBI yang menderita penyakit katastropik, seperti penyakit gagal ginjal, jantung, kanker, dan strok.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial 3/HUK/2026 Januari 2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026, Kementerian Sosial (Kemensos), berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), melakukan pemutakhiran data yang berakhir pada penonaktifan 11.085.286 peserta PBI.
Dari perkembangan itu, pemerintah memutuskan pada Senin (9/2/2026) bahwa 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan tersebut akan tetap bisa dilayani di berbagai layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan dan pengobatan penyakitnya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga mengatakan akan mereaktivasi lebih dari 100.000 kepesertaan PBI bagi masyarakat dengan penyakit kronis katastropik.
Selain perubahan dalam segmen PBI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga mengkaji penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Kemungkinan adanya perubahan iuran tersebut muncul setelah biaya layanan kesehatan dan tren defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan terus meningkat.
Baca Juga
- Profil Prihati Pujowaskito, Purnawirawan TNI yang jadi Direktur Utama BPJS Kesehatan
- Daftar Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Purnawiran TNI Prihati Pujowaskito jadi Dirut
- Jenderal TNI jadi Dirut BPJS Kesehatan, Pengamat UI: Bukti Perluasan Militer di Jabatan Sipil
Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan iuran BPJS Kesehatan terakhir kali diubah pemerintah pada 2020 dengan terbitnya Peraturan presiden (Perpres) 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Terbaru, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP(K), MMRS sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan beserta tujuh orang direksi lainnya untuk periode 2026—2031.
Prihati Pujowaskito menggantikan Ali Ghufron Mukti yang menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan pada periode 2021—2026.
Pemilihan Direksi BPJS Kesehatan melalui mekanisme seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel). Setelah itu, Pansel memberikan daftar nama kandidat ke meja presiden, untuk kemudian dipilih langsung oleh Prabowo.
Bagi masyarakat yang bukan penerima upah, bukan pekerja, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan
Iuran Kelas III sebenarnya sebesar Rp42.000, tetapi pemerintah memberikan bantuan Rp7.000 semenjak 1 Januari 2021, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pekerja di sektor swasta.
Iuran BPJS Kesehatan pada kategori ini adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Bagi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua dari PPU.
Iuran BPJS Kesehatan pada kategori ini adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Bagi para veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Iuran BPJS Kesehatan pada kategori ini adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran dalam kategori ini dibayar oleh pemerintah.
Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran BPJS Kesehatan bagi PBI dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
Meski saat ini pemerintah dan lembaga-lembaga negara terus melakukan analisis mengenai sistem jaminan kesehatan Indonesia dan perubahan yang mungkin terjadi di dalamnya, tetapi iuran BPJS kesehatan yang ditanggung oleh masyarakat masih sama seperti sebelumnya.
Berikut beberapa opsi pembayaran iuran BPJS Kesehatan:
1. Melalui ATM dan Mobile BankingBank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN menyediakan menu pembayaran BPJS.
- Masuk ke menu pembayaran
- Pilih BPJS Kesehatan
- Masukkan nomor virtual account
- Konfirmasi dan selesaikan transaksi.
Alfamart, Indomaret, dan mitranya menyediakan layanan bayar Iuran BPJS Kesehatan.
- Datang ke kasir
- Sebutkan ingin membayar BPJS Kesehatan
- Berikan nomor kartu BPJS atau VA.
Dompet digital seperti GoPay, OVO, Dana, dan LinkAja juga mendukung pembayaran.
- Pilih menu BPJS di aplikasi e-wallet.
- Masukkan nomor VA.
- Bayar sesuai jumlah tagihan.
(Laurensius Katon Kandela)





