Update Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 saat Ada Dirut Baru dan Penonaktifan 11 Juta PBI

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi perhatian banyak pihak setelah adanya penonaktifan 11 juta peserta PBI dan terpilihnya Direktur Utama berlatar belakang Jenderal TNI. Berikut update iuran BPJS Kesehatan Februari 2026.

Penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa pemberitahuan itu membuat banyak orang tidak bisa mengakses layanan kesehatan, mereka mengetahuinya saat ditolak berobat karena kepesertaan BPJS sudah nonaktif. Pencabutan itu juga dialami oleh 120.472 peserta PBI yang menderita penyakit katastropik, seperti penyakit gagal ginjal, jantung, kanker, dan strok.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial 3/HUK/2026 Januari 2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026, Kementerian Sosial (Kemensos), berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), melakukan pemutakhiran data yang berakhir pada penonaktifan  11.085.286 peserta PBI.

Dari perkembangan itu, pemerintah memutuskan pada Senin (9/2/2026) bahwa 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan tersebut akan tetap bisa dilayani di berbagai layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan dan pengobatan penyakitnya akan dibayarkan oleh pemerintah. 

Selain itu, pemerintah juga mengatakan akan mereaktivasi lebih dari 100.000 kepesertaan PBI bagi masyarakat dengan penyakit kronis katastropik.

Selain perubahan dalam segmen PBI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga mengkaji penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Kemungkinan adanya perubahan iuran tersebut muncul setelah biaya layanan kesehatan dan tren defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan terus meningkat.

Baca Juga

  • Profil Prihati Pujowaskito, Purnawirawan TNI yang jadi Direktur Utama BPJS Kesehatan
  • Daftar Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Purnawiran TNI Prihati Pujowaskito jadi Dirut
  • Jenderal TNI jadi Dirut BPJS Kesehatan, Pengamat UI: Bukti Perluasan Militer di Jabatan Sipil

Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan iuran BPJS Kesehatan terakhir kali diubah pemerintah pada 2020 dengan terbitnya Peraturan presiden (Perpres) 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terbaru, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP(K), MMRS sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan beserta tujuh orang direksi lainnya untuk periode 2026—2031.

Prihati Pujowaskito menggantikan Ali Ghufron Mukti yang menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan pada periode 2021—2026.

Pemilihan Direksi BPJS Kesehatan melalui mekanisme seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel). Setelah itu, Pansel memberikan daftar nama kandidat ke meja presiden, untuk kemudian dipilih langsung oleh Prabowo.

Berikut tarif BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, Februari 2026: 1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Bagi masyarakat yang bukan penerima upah, bukan pekerja, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah.

Iuran Kelas III sebenarnya sebesar Rp42.000, tetapi pemerintah memberikan bantuan Rp7.000 semenjak 1 Januari 2021, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pekerja di sektor swasta.

Iuran BPJS Kesehatan pada kategori ini adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Keluarga Tambahan dari PPU

Bagi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua dari PPU.

Iuran BPJS Kesehatan pada kategori ini adalah sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Veteran

Bagi para veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Iuran BPJS Kesehatan pada kategori ini adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran dalam kategori ini dibayar oleh pemerintah.

5. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran BPJS Kesehatan bagi PBI dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

Meski saat ini pemerintah dan lembaga-lembaga negara terus melakukan analisis mengenai sistem jaminan kesehatan Indonesia dan perubahan yang mungkin terjadi di dalamnya, tetapi iuran BPJS kesehatan yang ditanggung oleh masyarakat masih sama seperti sebelumnya.

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah

Berikut beberapa opsi pembayaran iuran BPJS Kesehatan:

1. Melalui ATM dan Mobile Banking

Bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN menyediakan menu pembayaran BPJS.

2. Lewat Minimarket

Alfamart, Indomaret, dan mitranya menyediakan layanan bayar Iuran BPJS Kesehatan.

3. Melalui E-Wallet

Dompet digital seperti GoPay, OVO, Dana, dan LinkAja juga mendukung pembayaran.

(Laurensius Katon Kandela)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dorong UMKM Naik Kelas, Karebosi Ramadan Fair 2026 dengan Beragam Kegiatan Strategis
• 8 jam laluharianfajar
thumb
PB Padel Indonesia Persilakan Warga Adukan Lapangan Padel yang Mengganggu
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Perjuangan Wali Asrama Bentuk Karakter dan Jaga Kedisiplinan Siswa Sekolah Rakyat
• 9 jam laludisway.id
thumb
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, RI Siap Negosiasi Ulang
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Mobil Masuk Rerumputan di Tol Jagorawi Arah Bogor, Sopir Diduga Mengantuk
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.