JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya pelajar hingga tewas di Tual, Maluku, diproses secara pidana.
“Oknum Brimob yang menganiaya pelajar di Tual hingga tewas harus diproses hukum dan dikenakan tindak pidana dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sugeng kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).
Sugeng juga setuju jika pasukan Brimob tidak dilibatkan dalam pelayanan langsung kepada masyarakat sipil.
Menurut dia, Brimob merupakan pasukan khusus Polri dengan kemampuan tempur yang dirancang untuk menghadapi situasi gangguan keamanan bersenjata.
Baca juga: Desak Brimob Ditarik dari Masyarakat Usai Kasus Kematian Remaja, YLBHI: Mereka Pasukan Khusus
“Saya setuju Brimob itu ditarik dari tengah masyarakat dalam arti tidak dilibatkan dalam penanganan-penanganan pelayanan kepada masyarakat, karena Brimob ini adalah pasukan khusus Polri yang memiliki kemampuan tempur,” kata dia.
Ia menilai, pengerahan Brimob seharusnya difokuskan pada operasi yang menghadapi kombatan atau kelompok bersenjata, seperti dalam operasi tertentu di Papua.
Sementara untuk pengamanan unjuk rasa atau demonstrasi, menurut dia, cukup ditangani satuan pengendalian massa (dalmas).
“Kalau berhadapan dengan unjuk rasa atau demonstrasi itu harus dihadapi cukup dengan dalmas pengendalian massa, bukan dengan Brimob,” ujar Sugeng.
Ia berpandangan, penggunaan pasukan dengan karakter militeristik untuk menghadapi warga sipil berpotensi menimbulkan ekses kekerasan.
Baca juga: YLBHI Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob di Tual, Desak Pelaku Diproses Pidana
Ia menekankan bahwa Brimob tidak dilatih untuk pendekatan dialogis dengan masyarakat.
“Brimob ini pengerahannya harus untuk kepentingan mengendalikan situasi keamanan di mana ada gangguan keamanan yang melibatkan satu kekuatan yang bersenjata. Itu keahliannya Brimob. Tidak untuk menghadapi masyarakat sipil yang tidak bersenjata,” ucapnya.
Kronologi KejadianDiberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.
Dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor dan masih mengenakan seragam sekolah.
Keduanya diketahui duduk di kelas IX di salah satu sekolah Islam negeri setingkat SMP.
Saat melintas, keduanya diduga dihentikan oleh terduga pelaku.





