Bripda Masias Siahaya Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual, Dijerat Pidana dan Etik

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita

TUAL, iNews.id - Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa madrasah yang berujung maut di Kota Tual. Dia dijerat pasal pidana dan kode etik Polri. 

Penetapan tersangka penganiayaan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. Dia memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut terus berjalan.

Kombes Rositah mengungkapkan, penanganan kasus kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Rositah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, oknum Brimob itu juga telah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum dan etik. Pemeriksaan internal kini dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku," katanya.

Polri turut menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas insiden yang menewaskan pelajar tersebut. Permintaan maaf disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri," kata Irjen Johnny.

Dia menegaskan, perbuatan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman anggota Polri. Tindakan itu dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

"Yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.

Selain meminta maaf, Polri juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pelajar korban. Institusi Polri menyatakan empati kepada keluarga yang ditinggalkan.

Dia menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, oknum Bripda MS diduga memukul kepala siswa MTsN MAT hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu perhatian publik luas. Kini, oknum tersebut telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tual.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Yogya Soroti Kebersihan Kota Selama Ramadhan, Termasuk di Masjid Jogokariyan
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tarawih Bersama Warga, Kasatgas Tito Siap Dukung Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Islamic Centre Lhokseumawe
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Link Live Persijap vs Persebaya, Malam Ini Pukul 20.30 WIB
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
38,71 Juta Orang Diproyeksi menuju Jateng, Jadi Simpul Terpadat Mudik 2026
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Pegadaian Raih Dua Penghargaan pada Top Achievement Of The Year 2026
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.