Buronan Interpol Kasus TPPO Kamboja Rifaldo Aquino Ditangkap di Bali

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan Polri menangkap buronan Interpol berstatus Red Notice, Rifaldo Aquino Pontoh, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (21/2/2026).

Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Rifaldo merupakan pelaku jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional dan penipuan online di Kamboja," kata Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jatranin) Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama dalam keterangannya, Sabtu.

Ricky mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima NCB Interpol Indonesia dari NCB Manila.

Baca juga: Di Mana Buron Internasional Riza Chalid? Ini Jawaban Kejagung dan NCB Interpol

Pada Jumat (20/2/2026), NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila mengenai Rifaldo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina.

Kemudian, informasi itu menyebut bahwa Rifaldo akan melanjutkan perjalanan ke Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Set NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan pihak imigrasi setempat.

"Sehingga akhirnya Rifaldo dapat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, Rifaldo diduga memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi kepada calon korban.

Namun, kenyataannya para korban justru mengalami berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Baca juga: Soal Lokasi Riza Chalid, Kejagung Tunggu Iktikad Baik Negara Anggota Interpol

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Faktanya korban mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia," ungkap Ricky.

Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Rifaldo guna mendalami jaringan TPPO dan penipuan online lintas negara tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Toraja Utara Geger! Ayah Tiri Bejat di Sopai Dibekuk Polisi, Bertahun-tahun Cabuli Anak Gadisnya Pakai Ancaman!
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Cuaca Ekstrem, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Gandeng Shin Tae-yong, CLEAR MEN ULTRA Bentuk Ultra Squad
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Seskab Teddy Ungkap Kedekatan Personal Prabowo dan Trump Dibalik Penurunan Tarif Dagang 19 Persen
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Masuk 4 Ramadan 1447 H, Ini Jadwal Imsak Jakarta dan Kepulauan Seribu 22 Februari 2026
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.