Pantau - Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan pertambangan biji timah di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, yang terjadi pada 2 Februari 2026 dan mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia.
Penetapan dua tersangka baru tersebut dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni HT (39) selaku Direktur Utama CV Tiga Saudara dan MN (62) sebagai Penanggung Jawab Operasi PJO CV Tiga Saudara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso menyatakan "Penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus kecelakaan tambang timah di Bangka pada awal Februari tahun ini".
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait pada Jumat 20 Februari.
Agus Sugiyarso juga menyampaikan "Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan".
Pengembangan Kasus dan Komitmen PenuntasanPenetapan dua tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan perkara untuk mengungkap secara menyeluruh insiden kecelakaan tambang timah yang menyita perhatian publik.
Agus kembali menegaskan "Langkah ini merupakan komitmen Kapolda Babel Irjen Polisi Viktor T. Sihombing untuk menuntaskan kasus secara profesional dan transparan".
Tiga Tersangka Sebelumnya dan Penyitaan Barang BuktiSebelumnya Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang dan dugaan penambangan timah ilegal di Desa Pemali Kabupaten Bangka.
Penetapan tiga tersangka sebelumnya dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 orang saksi dan melakukan serangkaian proses penyidikan.
Dalam insiden tersebut terdapat dua peristiwa yang dipisahkan dalam proses hukum yakni aktivitas penambangan yang mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia dan aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi yang berdekatan.
Dalam proses penyidikan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator dua alat berat yang diduga masih tertimbun berbagai peralatan tambang 275 kilogram pasir timah serta sejumlah dokumen terkait kegiatan pertambangan tersebut.




