Penyanyi dengan nama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota ditahan bersama dua rekannya, Roy Mali (RM) dan Rival (RS), oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Belu, NTT.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan penetapan Piche Kota dan dua komplotannya sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (19/2) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
"Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak," ungkap Astawa.
Baca Juga :
Piche Kota Peserta Indonesian Idol Dilaporkan Kasus Pemerkosaan Siswi SMAKarena unsur-unsur tindak pidana terpenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pihak kepolisian NTT bisa menetapkan tiga nama tersebut sebagai tersangka.
Jumlah syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) pun terpenuhi guna mempercepat proses penetapan.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," tambahnya.
Baca Juga :
Viral! Rian d'Masiv Dituduh Lakukan Pelecehan, Ada Bukti Chat"Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," ujar Astawa. Kronologi Kasus Pemerkosaan oleh Piche Kota Kasus ini bermula ketika nama Piche Kota mencuat setelah diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, peristiwa asusila tersebut diduga menimpa seorang remaja berusia 16 tahun.
Insiden dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, pada 11 Januari lalu sekitar pukul 16.00 WITA.
Kejadian bermula saat korban berinisial AC berkumpul bersama pelantun lagu “Bahagia Lagi” tersebut serta dua rekan lainnya, yakni Roy Mali dan RAS. Mereka dilaporkan sempat mengonsumsi minuman keras bersama-sama di lokasi kejadian hingga korban diduga kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol.
Baca Juga :
Selebgram Cinta Ruhama Amelz Ngaku Diperkosa Sahabat Suami, Lapor Polisi dan Buat PetisiPihak kepolisian menduga para terlapor memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya untuk melancarkan aksi tersebut.
Kasus ini kemudian resmi dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Belu dua hari kemudian pada 13 Januari 2026.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)



