DI awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta melakukan tindakan tegas dengan menyegel sejumlah toko perhiasan mewah. Lokasinya tersebar di berbagai pusat perbelanjaan elit di Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan perpajakan nasional.
Daftar Toko Perhiasan yang Disegel Bea CukaiHingga Februari 2026, total terdapat 6 lokasi toko perhiasan yang telah disegel secara administratif oleh tim gabungan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut rinciannya:
Nama Brand/Toko Lokasi Penyegelan Waktu Penindakan Tiffany & Co Plaza Senayan, Plaza Indonesia, Pacific Place 11 Februari 2026 Bening Luxury Pluit (Jakarta Utara) dan 2 Outlet lainnya 20 Februari 2026 Alasan Utama Penyegelan oleh OtoritasBerdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, penyegelan ini didasari oleh beberapa faktor pelanggaran serius:
Baca juga : Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Diduga Belum Penuhi Kewajiban Impor dan Pajak
- Ketiadaan Dokumen Impor: Pihak toko tidak mampu menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas masuknya perhiasan ke wilayah Indonesia.
- Dugaan Impor Ilegal: Sebagian besar barang mewah yang dijual diduga masuk melalui jalur ilegal tanpa membayar bea masuk (selundupan).
- Manipulasi Nilai (Under-Invoicing): Terdapat indikasi pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari harga pasar untuk menekan beban pajak impor.
- Pelanggaran Administrasi Perpajakan: Ketidaksesuaian data stok barang dengan laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perusahaan yang terbukti melanggar aturan administrasi impor dapat dikenakan sanksi denda maksimal hingga 1.000% dari nilai kepabeanan yang seharusnya dibayarkan.
Langkah tegas Bea Cukai ini mendapat dukungan dari Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI). Penertiban barang impor ilegal dinilai sangat penting untuk melindungi pengrajin lokal dan UMKM agar dapat bersaing secara sehat di pasar domestik.
Sinyal Kuat Pembenahan Impor IlegalPenyegelan toko perhiasan mewah di tahun 2026 merupakan sinyal kuat dari pemerintah untuk membersihkan pasar dari praktik impor ilegal. Pelaku usaha diimbau untuk selalu mematuhi prosedur kepabeanan guna menghindari sanksi administratif yang dapat melumpuhkan operasional bisnis. (E-4)





