Peristiwa kekerasan terhadap anak dengan pelaku anak hingga berujung pada kematian terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Sabtu (14/2/2026). Dalam peristiwa itu, polisi juga mendalami dugaan kelalaian dari pihak sekolah. Mengapa?
Tepat di hari kasih sayang, nyawa DRP (11), siswa kelas V sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, melayang. Semua itu berawal dari candaan antara dirinya dan teman sekelasnya, R (11), ketika jam istirahat.
Awalnya, keduanya saling ejek soal nama orangtua dan jodoh-jodohan. Lama-kelamaan terjadi perkelahian fisik di antara keduanya. DRP dipukul dan dibanting hingga kepalanya terbentur lantai kelas. Teman-teman mereka melerai perkelahian itu.
Setelah kejadian itu, DRP mengeluhkan pusing dan sakit pada kepala bagian belakangnya. Bocah itu juga tiga kali muntah, dua kali di dekat tempat wudu dan satu kali di kamar mandi.
Melihat kondisi tersebut, DRP dibawa ke unit kesehatan sekolah. Karena kondisinya tak kunjung membaik, DRP dilarikan ke sebuah klinik kesehatan. Namun, DRP meninggal dunia dalam perjalanan.
”Waktu itu, pihak sekolah menjelaskan kepada orangtua korban bahwa korban masuk angin, asam lambung. Tidak bilang kalau habis berkelahi. Padahal, saat berangkat sekolah itu, korban sehat dan selama ini tidak pernah ada penyakit bawaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wonogiri Inspektur Satu Agung Sadewo saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).
Kecurigaan kemudian muncul saat keluarga dan kerabat memandikan jenazah DRP. Mereka melihat darah keluar dari hidung DRP. Mulut bocah itu juga disebut mengeluarkan busa. Pihak keluarga lalu mencari informasi dari teman-teman DRP dan akhirnya tahu bahwa ada kekerasan yang menimpa DRP sebelum meninggal.
Informasi mengenai adanya dugaan kematian tidak wajar itu lalu beredar di masyarakat dan viral di media sosial. Polisi kemudian mendatangi orangtua DRP. Kepada polisi, orangtua DRP sebenarnya ingin agar kematian anaknya diungkap. Namun, mereka takut melapor.
Setelah diedukasi polisi, oangtua DRP akhirnya setuju untuk melapor. Atas persetujuan keluarga, polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam DRP pada Selasa (17/2/2026). Hal itu dilakukan untuk memeriksa jenazah DRP dan mengungkap penyebab pasti kematian DRP.
Hingga Jumat, polisi telah memeriksa belasan orang sebagai saksi, termasuk R yang merupakan pelaku kekerasan tersebut. R mengakui semua perbuatannya dan statusnya sudah ditingkatkan menjadi anak sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Untuk sementara waktu, R ditempatkan di rumah aman.
R disebut melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 468 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Di antara belasan saksi yang diperiksa, sembilan orang merupakan saksi dari pihak sekolah, seperti kepala sekolah, guru-guru, hingga pihak yayasan. Kepada polisi, pihak sekolah mengakui bahwa mereka mengetahui adanya perkelahian sebelum DRP meninggal.
Menurut Agung, pihak sekolah juga mengaku tahu bahwa DRP mengeluhkan sakit kepala dan muntah setelah perkelahian itu. Polisi kemudian menggali alasan pihak sekolah yang tidak menjelaskan adanya peristiwa perkelahian itu dan malah mengatakan bahwa DRP masuk angin.
”Pihak sekolah mengakui mereka tidak menyampaikan fakta apa adanya kepada orangtua korban karena takut nanti akan berefek pada mereka (sekolah). Makanya, saat ini kami mengusahakan pemeriksaan intensif terhadap pihak sekolah. Kami akan mendalami, mencari rantainya, mencari siapa aktornya,” kata Agung.
Menurut Agung, pendalaman akan dilakukan untuk mengungkap ada tidaknya kelalaian dari pihak sekolah ataupun ada tidaknya upaya menutupi peristiwa pidana dalam kejadian tersebut. Agung juga membuka peluang adanya penetapan tersangka dari pihak sekolah apabila terbukti ada tindak pidana yang dilakukan.
Agung mengimbau pihak sekolah, baik guru maupun kepala sekolah, turut melakukan pengawasan terhadap peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolahnya. Jika menemukan potensi tindak pidana, apalagi tindak pidana, mereka diminta untuk melapor.
”Kalau pihak sekolah menemukan sekecil apa pun suatu tindak pidana atau baru akan menjadi tindak pidana atau setelah menjadi tindak pidana, kami minta untuk kooperatif melaporkan kepada kami,” ujarnya.
Selain tidak melaporkan adanya peristiwa perkelahian kepada pihak keluarga DRP ataupun ke kepolisian, pihak sekolah juga disebut tidak melaporkan kejadian itu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri. Langkah sekolah itu disayangkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri Sriyanto.
”Kalau ada masalah, seharusnya cepat-cepat menghubungi kami. Kami pun tahu dari media, bukan laporan resmi dari sekolah ke kami. Sampai kemarin akhirnya kami datangi. Itu pun tidak ada laporan dari mereka,” kata Sriyanto.
Sriyanto yang memimpin kunjungan ke sekolah itu pada Rabu (18/2/2026) menyebut, pihaknya tidak bertemu dengan kepala sekolah karena yang bersangkutan masih menghadiri pemeriksaan di Polres Wonogiri. Di sekolah itu, Sriyanto bertemu dengan sejumlah guru muda yang ketika ditanyai tidak berani menjawab. Kepada Sriyanto, mereka kompak menjawab, ”Biar nanti Pak Kepala Sekolah saja yang memberikan keterangan.”
Berdasarkan keterangan sementara yang didapat Sriyanto, para guru itu mengaku panik setelah DRP meninggal sehingga tidak berani melapor. Selain itu, mereka mengaku tidak kunjung melapor karena sekolah sedang libur panjang Imlek dan awal Ramadhan hingga Minggu (22/2/2026).
”Libur itu bukan alasan. Menurut saya, sekarang ini, kan, semua sudah canggih. Laporan bisa dilakukan dengan media apa pun, bisa lewat telepon,” ucapnya.
Terkait peristiwa di SD swasta yang dikelola yayasan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri bakal mengumpulkan para kepala dari sekolah-sekolah swasta di wilayahnya. Mereka bakal kembali dilatih mengenai tata cara pengawasan, termasuk peningkatan kapasitas pihak sekolah dalam mendampingi siswa yang terlibat dalam kasus kekerasan.
Menurut Sriyanto, pihaknya juga sudah membuat laporan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai peristiwa di Bulukerto itu. Dari laporan tersebut, biasanya akan turun rekomendasi yang nantinya bakal menjadi pedoman bagi dinas pendidikan melakukan upaya-upaya lanjutan.
Sriyanto juga mengaku datang ke rumah orangtua DRP untuk menyampaikan keprihatinannya. Kepada Sriyanto, orangtua DRP berharap kasus yang menimpa anaknya merupakan kejadian terakhir di lingkungan pendidikan.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wonogiri juga memberikan pendampingan kepada R. Mereka ingin memastikan hak-hak R untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan pembinaan bisa tetap didapatkan meskipun yang bersangkutan sedang berhadapan dengan proses hukum.
Peristiwa kekerasan yang berujung pada kematian yang terjadi di Bulukerto itu juga disesalkan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang. Peristiwa itu menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Direktur LBH APIK Semarang Raden Rara Ayu Hermawati mengatakan, setiap orang yang melihat ataupun mendengar kekerasan terjadi di lingkungannya wajib melapor ke kepolisian atau aparat penegak hukum. Keluarga, sekolah, ataupun lembaga pendidikan juga wajib memberikan pelindungan kepada setiap anak dari ancaman kekerasan karena hal itu merupakan mandat dari Undang-Undang Perlindungan Anak.
”Ketika memang mandat itu tidak dilaksanakan, artinya secara tidak langsung sekolah turut menjadi pelaku kekerasan karena dia tidak memberikan pelindungan dan dia tidak bertanggung jawab secara hukum dan secara kelembagaan,” ujar Ayu.
Dalam peristiwa kekerasan yang menimbulkan korban meninggal seperti di Bulukerto, pihak sekolah, disebut Ayu, perlu bertanggung jawab. Tidak berbuat apa-apa dinilai sama saja dengan membiarkan atau menormalkan kekerasan yang terjadi.
Hal itu disebut bakal menjadi preseden buruk. Anak-anak yang melihat atau mengetahui bahwa sekolah tidak memberikan sanksi apa-apa akan berpikir bahwa melakukan kekerasan tidak menimbulkan konsekuensi apa-apa sehingga kasus serupa berpotensi berulang.
Ayu berharap, ke depan, pihak sekolah lebih tanggap apabila tahu ada kekerasan di lingkungannya. Segera menyelamatkan korban, misalnya dengan membawa korban ke rumah sakit untuk dicek kondisi kesehatannya. Hal itu penting untuk mencegah kematian akibat keterlambatan penanganan.
Selanjutnya, pihak sekolah, seperti guru, kepala sekolah, dan orang-orang di lingkungan itu, yang mengetahui adanya kekerasan, dinilai Ayu perlu memberikan pelaporan yang jelas dan benar mengenai peristiwa yang terjadi, baik kepada keluarga korban, keluarga pelaku, maupun kepada aparat penegak hukum.
Sebagai pencegahan, edukasi kepada anak-anak di sekolah agar anak tidak menjadi pelaku kekerasan juga perlu digencarkan. Selain itu, anak-anak perlu diberi pemahaman bahwa kekerasan adalah perbuatan yang salah dan bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
”Kemudian, bisa juga dengan memasang kamera pemantau (CCTV) kalau memang sumber daya manusianya terbatas. CCTV itu penting sekali untuk memantau situasi-situasi dan dinamika di dalam kelas. Jadi, ketika sudah terjadi kekerasan atau hampir ada kekerasan, bisa langsung terdeteksi dan bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya,” kata Ayu.
Ayu berharap orangtua dari anak yang diduga mengalami kekerasan juga tidak takut untuk melapor karena melapor merupakan salah satu hak korban. Dengan dilaporkan, kasus itu bakal diproses dan korban akan mendapatkan keadilan.





