MA AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Apa Artinya bagi Indonesia?

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump, pada Jumat (20/02) waktu setempat. Putusan ini dikeluarkan bertepatan saat pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang antara dua negara.

Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump sepakat bahwa ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Adapun Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS.

Trump melontarkan kritik keras atas putusan MA itu, dengan menyebutnya "mengerikan" dan mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai "orang bodoh".

Tak tinggal diam, Trump juga langsung menetapkan tarif global baru sebesar10%, dengan menggunakan sebuah aturan lama yang jarang digunakan, bernama "Section 122".

Sementara itu, pelaku usaha dan sejumlah negara bagian AS yang menggugat kebijakan itu menyebut putusan MA sebagai kemenangan besar.

Selain itu, pembatalan tarif itu juga dikatakan pengamat membuka peluang pengembalian dana tarif senilai miliaran dolar dan kabar positif bagi negara lain, seperti Indonesia.

Apa isi putusan MA itu, bagaimana respons Trump, dan apa dampaknya bagi Indonesia?

Apa isi putusan MA atas tarif Trump?

Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan tarif Donald Trump yang diterapkan ke banyak negara melanggar konstitusi. Presiden dinyatakan tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun.

Donald Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum. Hal itu memberi kekuasaan ke dirinya untuk "mengatur" perdagangan sebagai respons terhadap keadaan darurat.

Namun, kebijakan tarif Trump memicu protes keras baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan-perusahaan mengeluhkan kenaikan pajak mendadak pada barang yang masuk ke AS dan khawatir hal ini akan membuat harga barang menjadi lebih mahal.

Pengacara dari beberapa negara bagian AS dan pelaku usaha kecil lalu menguggat kebijakan Trump ke MA AS.

Mereka memandang bahwa UU yang digunakan Trump untuk memungut biaya itu sama sekali tidak menyebutkan kata "tarif".

Para pengugat juga menegaskan bahwa Kongres AS tidak memberikan wewenang pajak kepada presiden, apalagi memberi presiden "kuasa tanpa batas" untuk membatalkan perjanjian dagang dan aturan tarif yang sudah ada.

Dalam putusannya, Ketua Mahkamah Agung John Roberts setuju dengan pandangan tersebut. Dalam pendapatnya, ia menulis:

"Ketika Kongres memberikan wewenang soal tarif, hal itu harus dilakukan dengan istilah yang sangat jelas dan batasan yang ketat. Jika Kongres memang berniat memberikan kekuasaan luar biasa untuk menetapkan tarif, mereka pasti akan mengatakannya secara tegas, seperti yang selalu mereka lakukan dalam aturan-aturan tarif lainnya."

Mungkin Anda tertarik:

  • Impor produk Indonesia dikenai tarif 19% oleh AS 'Posisi Indonesia justru lemah'
  • Prabowo-Trump sepakati tarif dagang 19% ke AS Apa dampak kesepakatan ini?
  • Presiden Prabowo hadiri pertemuan Dewan Perdamaian, Indonesia akan jadi wakil komandan ISF di Gaza

BBC

Putusan ini didukung oleh tiga hakim liberal dan dua hakim yang ditunjuk oleh Trump, yakni Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch.

Sementara itu, tiga hakim konservatifClarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alitomenyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Kavanaugh menyatakan bahwa pembatalan itu akan memaksa pemerintah AS mengembalikan miliaran dolar pendapatan tarif dan menimbulkan kekacauan administratif.

Sengketa hukum ini berfokus pada pajak impor yang diluncurkan Trump tahun lalu terhadap barang-barang dari hampir seluruh negara di dunia.

Awalnya, tarif ini menargetkan Meksiko, Kanada, dan China, sebelum diperluas secara drastis ke puluhan mitra dagang pada April lalu.

Apa reaksi Trump atas putusan MA?

Trump melontarkan kritik keras dengan nada personal terhadap enam hakim Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif global pemerintahannya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Putih beberapa jam setelah putusan dibacakan, Trump menyebut putusan itu "sangat mengecewakan".

Dia menyatakan bahwa para hakim yang setuju terhadap pembatalan itu seharusnya merasa "benar-benar malu" karena dianggap tidak memiliki keberanian untuk "melakukan hal yang benar."

Kecaman itu dipandang terlalu luar biasa bahkan untuk seorang presiden yang dikenal sering melanggar norma politik dan secara terbuka mencaci maki siapa pun yang menantang otoritasnya.

"Saya malu dengan beberapa hakim pengadilan. Benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," kata Trump di awal konferensi pers di Gedung Putih.

Trump tidak berbasa-basi saat menilai keputusan MA itu. Selama 45 menit, Trump mengkritik putusan itu dan menegaskan akan mencari metode lain untuk tetap memberlakukan tarif impor.

Sepanjang pidatonya, dia berulang kali mengaku tersinggung secara pribadi oleh Keputusan itu. Kritik Trump menyasar enam hakim yang terdiri dari perpaduan sayap liberal dan konservatif.

Tiga hakimElena Kagan, Sonia Sotomayor, dan Ketanji Brown Jacksonmerupakan penunjukan dari Partai Demokrat.

Sementara tiga lainnya ditunjuk oleh Partai Republik, termasuk Ketua Mahkamah Agung John Roberts (pilihan George W. Bush), serta Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett yang ditunjuk oleh Trump sendiri pada masa jabatan pertamanya.

"Mereka hanya bertingkah bodoh dan menjadi antek-antek Rhinos dan sayap kiri radikal Demokrat," tegas Trump.

Rhinos (Republicans in Name Only) adalah sindiran bagi politisi Republik yang dianggap tidak setia pada partai.

Selain serangan personal, Trump mengklaim bahwa MA telah dipengaruhi oleh "kepentingan asing" dalam putusannya.

Ketika ditanya lebih lanjut oleh wartawan maksud pernyataannya, Trump tak memberikan rincian lebih lanjut.

Trump juga mengatakan keputusan hakim Gorsuch dan Coney Barrett yang dipilihnya adalah "memalukan" dan bahkan membawa-bawa nama keluarga mereka dalam kritiknya. Itu adalah langkah yang dinilai sangat tidak biasa dalam norma politik AS.

Di sisi lain, Trump memberikan pujian kepada tiga hakim yang mendukung kewenangannya, yaitu Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh.

Apa langkah Trump selanjutnya?

Hanya berselang beberapa jam, Presiden AS Donald Trump langsung menetapkan tarif global baru sebesar 10%.

Langkah itu untuk menggantikan kebijakan tarif sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Trump memberlakukan tarif baru 10% dengan menggunakan sebuah aturan lama yang jarang digunakan, bernama "Section 122".

Aturan itu memberi presiden kuasa untuk memasang tarif hingga 15% selama 150 hari, sebelum disetujui oleh Kongres.

Selain itu, beberapa analis memperkirakan Gedung Putih juga akan mempertimbangkan instrumen lain, seperti Pasal 232 dan Pasal 301, yang memungkinkan pajak impor untuk menangani risiko keamanan nasional dan praktik perdagangan yang tidak adil.

Trump sebelumnya telah menggunakan instrumen itu untuk tarif, termasuk beberapa yang diumumkan tahun lalu pada sektor-sektor seperti baja, aluminium, dan mobil. Hal-hal tersebut tidak tersentuh oleh putusan pengadilan.

  • Para pengusaha bersiap hadapi dampak tarif AS 19%, ekonom ingatkan ancaman gelombang PHK
  • Syok, kacau, dan kemenangan hampa Begini rasanya buat kesepakatan tarif dengan Trump
  • Pemerintahan Prabowo pilih jalur negosiasi ketimbang balas tarif Trump Perbanyak impor produk energi dan agrikultur dari AS

Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan negara-negara yang mencapai kesepakatan dagang dengan AS, termasuk UK, India, dan Uni Eropa, kini akan menghadapi tarif global 10% di bawah Pasal 122, alih-alih tarif yang telah mereka negosiasikan sebelumnya.

Pemerintahan Trump mengharapkan negara-negara tersebut untuk tetap mematuhi konsesi yang telah mereka sepakati dalam perjanjian dagang, tambah pejabat tersebut.

"Keadaan menjadi jauh lebih rumit dan kacau hari ini," kata Geoffrey Gertz, peneliti senior di Center for a New American Security di Washington.

Reaksi dari mitra dagang utama AS relatif diam.

"Kami mencatat keputusan Mahkamah Agung AS dan sedang menganalisisnya dengan cermat," tulis juru bicara Komisi Eropa Olof Gill di media sosial.

Apa dampaknya bagi Indonesia?

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, memandang putusan MA itu menjadi kabar positif bagi Indonesia.

Pasalnya, kata Bhima, Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (agreement on reciprocal trade) dengan Trump.

"Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur," kata Bhima dalam keteranganya, Sabtu (21/02).

Bhima juga bilang kalau DPR RI sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang.

"Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain," ujarnya.

Bhima berkata, Celios mencatat setidaknya tujuh poin yang bermasalah dan merugikan kepentingan ekonomi nasional.

  1. Banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS.
  2. Poison pill dimana Indonesia dibatasi melakukan kerjasama dengan negara lainnya. AS seolah menjadikan Indonesia blok ekslusif perdagangan.
  3. Mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan TKDN. Deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi.
  4. Kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi.
  5. Musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang bersebrangan dengan AS.
  6. Peluang transhipment Indonesia tertutup.
  7. Transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital.

Tepat di hari saat putusan MA dibacakan, Pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang asal Indonesia ke AS menjadi 19%, sementara Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS.

Kesepakatan ini diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer, pada Jumat (20/02) pagi WIB, menyusul negosiasi selama berbulan-bulan.

"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers yang disiarkan langsung Sekretariat Presiden melalui You Tube, Jumat (20/02).

Ditambahkan Hartarto, perjanjian ini akan dikonsultasikan dengan DPR.

Rincian perjanjian tidak disertakan dalam pernyataan Hartarto dan pejabat terkait.

Dalam kesepakatan itu, ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%.

Tarif 19% merupakan hasil negosiasi berbulan-bulan, setelah Indonesia dikenai tarif awal 32% yang ditetapkan AS.

Adapun komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, dan kakao mendapat pengecualian tarif masuk ke pasar AS.

Di sisi lain, dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membebaskan tarif bea masuk produk AS.

  • Indonesia dan Uni Eropa teken kesepakatan IEU-CEPA Apa keuntungan yang didapat Indonesia?
  • Apakah tarif baru Trump untuk Asia merupakan 'serangan langsung' terhadap China?

Menurut kesepakatan itu, Indonesia akan menghilangkan hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor.

Di dalamnya, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia.

Melalui keterangan tertulis, Gedung Putih menyatakan penurunan tarif 19% disertai kesanggupan pemerintah Indonesia:

  • Membeli komoditas energi AS senilai US$15 miliar
  • Membeli barang dan jasa terkait pesawat-aviasi dari Boeing senilai US13,5 miliar
  • Membeli produk pertanian dari AS senilai US$4,5 miliar

Pemerintah Indonesia juga menandatangani 11 nota kesepahaman (MoU) sebagai turunan kerja sama perdagangan resiprokal di beberapa sektor pada Rabu (18/02).

Nilai total MoU terhitung sekitar US$38,4 miliar atau setara dengan Rp648,19 triliun dari sektor pertanian, energi, sampai teknologi.

Salah satunya adalah nota kesepahaman dengan Freeport-McMoran untuk memperpanjang izin penambangan dan memperluas operasi di Grasberg, Papua.

Bagaimana reaksi sejauh ini atas putusan MA?

Para pengamat hukum dan pakar perdagangan menilai reaksi keras Trump tidaklah mengejutkan mengingat besarnya kepentingan politik dan ekonominya dalam kasus ini.

"Saya rasa pengadilan sangat menyadari pentingnya keputusan ini bagi presiden," ujar Alan Wm Wolff, mantan wakil direktur jenderal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Colin Grabow, pakar perdagangan di Cato Institute, sebuah lembaga pemikir libertarian di Washington, mengatakan bahwa keputusan tersebut mewakili "kemenangan bagi supremasi hukum... Namun, sangat disayangkan bahwa ia menyerang para hakim ini," kata Grabow.

Pascaputusan MA itu, saham di bursa Wall Street menguat, dengan indeks S&P 500 ditutup naik sekitar 0,7%.

Para pelaku usaha menyambut baik keputusan ini, meski tetap waspada terhadap langkah Trump selanjutnya.

"Saya merasa... seolah beban seberat seribu pon telah terangkat dari pundak saya," kata Beth Benike, pemilik Busy Baby products di Minnesota, yang memproduksi barang-barangnya di China.

Nik Holm, kepala eksekutif Terry Precision Cycling, salah satu UMKM yang terlibat dalam gugatan itu, menyebut putusan itu sebagai "kelegaan".

"Meskipun butuh waktu berbulan-bulan sebelum rantai pasokan kami kembali berjalan normal, kami menantikan pengembalian dana dari pemerintah atas bea yang dipungut secara tidak semestinya ini," katanya.

Namun, harapan untuk mendapatkan pengembalian dana dengan cepat mungkin sulit terwujud.

Bagaimana dengan proses pengembalian dana?

Hingga saat ini, pemerintah AS telah memungut pajak tarif setidaknya senilai Rp2.000 triliun (US$130 miliar) menggunakan aturan IEEPA.

Dalam beberapa pekan terakhir, ratusan perusahaan, termasuk peritel Costco, raksasa aluminium Alcoa, dan importir makanan seperti merek ikan tuna Bumble Bee, telah mengajukan gugatan hukum agar uang mereka kembali.

Namun, keputusan oleh mayoritas (hakim) tidak secara langsung menyebutkan pengembalian dana. Kemungkinan besar proses itu akan berjalan di Pengadilan Perdagangan Internasional.

Dalam pendapat berbeda (dissenting opinion), Hakim Brett Kavanaugh memperingatkan bahwa situasinya akan menjadi "kacau".

Berbicara dari Gedung Putih pada Jumat waktu setempat, Trump mengisyaratkan bahwa pengembalian dana tidak akan terjadi tanpa perlawanan hukum. Ia memperkirakan masalah ini akan tertahan di pengadilan selama bertahun-tahun.

Trump menegaskan akan menggunakan undang-undang lain untuk terus menjalankan kebijakan tarifnya, yang ia klaim dapat mendorong investasi dan manufaktur di AS.

"Kami memiliki berbagai alternatifalternatif yang hebatdan kami akan menjadi jauh lebih kuat karenanya," ujarnya.

Diane Swonk, kepala ekonom di KPMG AS, memperingatkan bahwa biaya litigasi dapat membuat upaya memperoleh dana itu menjadi sulit bagi perusahaan yang kecil.

"Sayangnya, saya akan katakan kendalikan antusiasme Anda, meskipun saya memahami keinginan untuk mendapatkan keringanan," katanya.

Steve Becker, pimpinan firma hukum Pillsbury, mengatakan "hal terbaik" bagi bisnis adalah jika pemerintah membuat prosedur yang tidak memerlukan pengajuan gugatan hukum.

"Saya pikir perusahaan-perusahaan bisa cukup yakin bahwa mereka pada akhirnya akan mendapatkan uang mereka kembali," tambahnya. "Berapa lama waktu yang dibutuhkan benar-benar bergantung pada pemerintah."

  • Nasib para pekerja tekstil di Asia akibat kebijakan Trump 'Hasilkan profit untuk perusahaan AS, kini anak-anak mereka terancam kelaparan'
  • Apa ancaman dan peluang di balik tarif 'timbal balik' Trump bagi Indonesia?

Tonton juga video "Trump Kecewa Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Globalnya"

>


(ita/ita)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Perak Sempat Pecah Rekor, tapi Apakah Layak untuk Investasi Masa Depan?
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Kisah Inspiratif Aini, Berjuang Jadi Hafizah dari Balik Dinding Panti Asuhan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Seleksi Calon Anggota KPI Pusat 2026-2029 Dibuka, Publik Diminta Beri Masukan Rekam Jejak Peserta
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Pengakuan Bocah di Sukabumi Sebelum Meninggal, Disuruh Minum Air Panas oleh Ibu Tiri
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Hari Peduli Sampah Nasional 2026, Bupati Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah di TPA Jatiwaringin
• 7 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.