Banten, ERANASIONAL.COM — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan 100 sertifikat tanah wakaf di tahun 2026 untuk percepatan sertifikasi dalam Rangka Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf.
Diketahui Kantor BPN Tangsel telah menyerahkan 3 sertifikat tanah wakaf bersama Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, Jumat lalu (20/02/2026).
“Target kami untuk Kantah Tangsel tahun 2026 sebanyak 100 sertipikat tanah wakaf, semoga dapat terealisasikan sesuai dengan target,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota (Kakantah Tangsel), Seto Apriyadi kepada wartawan di Aula MUI, Banten, Jumat .
Kakantah, Seto menyatakan bahwa pihaknya juga menyerahkan sebanyak 3 sertifikat tanah wakaf pada acara Penandatangan MoU, diperuntukan untuk masjid, mushola dan sarana pendidikan.
Bagikan 13 Sertifikat Tanah Wakaf
Sementara itu, Menteri ATR /Kepala BPN Nusron Wahid, menyerahkan 13 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten.
Penyerahan yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Banten ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset umat.
“Wakaf ini milik umat, pelepasan dari hak individu kepada publik dan umat. Karena itu, BPN hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi dan Saya minta ini dikerjakan bersama-sama,” ujarnya.
Nusron mengatakan berdasarkan data, jumlah rumah ibadah di provinsi Banten tercatat sebanyak 24.910 bidang, dari jumlah tersebut baru 9.148 bidang yang telah bersertifikat.
Sebagai bentuk percepatan sertipikat tanah wakaf, maka BPN telah melakukan beragam terobosan untuk menangani masalah tersebut, mulai dari kolaborasi antar instansi, pembentukan sidang isbat wakaf hingga pembentukan loket khusus wakaf pada kantor pertanahan.
“Ini harus kita dorong bersama proses pendirian masjid, mushola dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertipikat tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” ujar dia.
Sementara itu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten telah menindaklanjuti arahan yang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dengan Penandatanganan Kerjasama Sertifikasi Tanah Wakaf Kanwil BPN Provinsi Banten dengan PWNU Provinsi Banten dan Kantah Kabupaten/Kota dengan PCNU Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten, diantaranya Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
“MoU disaksikan secara langsung oleh Bapak Menteri dan Bapak Gubernur Provinsi Banten dan kedepannya MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya,” ungkap Horison Mocodompis Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.





