JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap skema aliran uang Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari bandar narkoba untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Salah satunya dikirim menggunakan dus minuman beralkohol bir.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, uang itu diserahkan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi secara bertahap dalam tiga kali transaksi.
"Uang Rp2,8 miliar diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 miliar," kata Zulkarnain, Sabtu (21/2/2026).
"Uang sejumlah Rp1,8 miliar memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank. Selain itu, uang Rp1 miliar ditransfer dengan menggunakan nomor rekening atas nama orang lain," ujarnya.
Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diterima jaringan ini. "Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan 'KE', 'AS', dan 'S'," ucapnya.
Diketahui, Majelis Hakim Sidang KKEP Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.




