JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks jaksa Jasman Panjaitan memberikan pandangannya terkait tuntutan hukuman mati bagi anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton.
Dalam program Kompas Petang KompasTV, Jumat (20/2/2026), Jasman mengatakan tuntutan hukuman mati itu didasarkan pada barang bukti dan fakta yang ditemukan kejaksaan terkait dugaan terdakwa menerima sesuatu.
"Dilihat dari jumlah barang bukti yang sampai 2 ton, kemudian juga kalau sesuai dengan fakta yang diterima oleh jaksa dalam penyidikan bahwa si tersangka ini sudah menerima sesuatu. Nah, itu mungkin dasar pertimbangan daripada pihak kejaksaan," ucapnya.
Jasman mengatakan sesuai prosedur tetap di kejaksaan, akan diminta persetujuan kepada pimpinan terlebih dahulu untuk kasus-kasus berat.
"Jadi biasanya, (menurut) pengalaman, untuk menuntut kasus seperti ini yang berat, itu pasti dilakukan ekspos di hadapan para petinggi kejaksaan. Makanya, dalam hal ini Jaksa Agung atau minimal Jampidum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, baru menorehkan persetujuannya," jelasnya.
Baca Juga: ABK Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Terdakwa Sadar dan Mengetahui
Terkait pernyataan Fandi yang mengaku tidak tahu barang di dalam kapal berisi narkoba serta baru bekerja beberapa hari, Jasman menyebut terdakwa dapat menyampaikan pembelaannya dalam sidang pleidoi.
"Ini kan baru tuntutan, kan terdakwa masih berhak mengajukan pleidoi, mengajukan pembelaan. Pembelaan yang menjadi tanggapan terdakwa terhadap tuntutan. Silakan saja nanti dikemukakan di dalam pleidoi," ujarnya.
Dalam program yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyatakan sependapat dengan Jasman.
"Saya kira saya sependapat dengan Pak Jasman, baru tuntutan. Oleh karena itu, dalam hal seperti ini harus dijelaskan peran penyertaan itu seperti apa, pelakunya utama siapa? Yang turut serta siapa? Yang membantu siapa? Apakah ada relasi kuasa?" ucapnya.
Hibnu menyebut Fandi yang baru bekerja beberapa hari tidak mengetahui apa yang terjadi.
"Ketidaktahuan itu saya kira juga diperhitungkan karena kalau kita lihat pasal 114 (UU Narkotika) itu biasanya untuk bandar, kurir," jelasnya.
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa penuntut umum menuntut ABK Fandi Ramadhan dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Yang mana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa pada Fandi.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Prabowo Beri Perhatian pada Kasus Fandi ABK yang Dituntut Hukuman Mati
Duduk Perkara ABK Dituntut Hukuman MatiMenurut informasi di laman yang sama, pada April 2025, Fandi Ramadhan direkrut oleh Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai ABK dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- jasman panjaitan
- abk dituntut hukuman mati
- fandi ramadhan
- abk sea dragon
- sea dragon
- abk fandi





