Pria di Tangerang Disayat Suami Mantan Pacar, Korban Sempat Dijebak di Hotel

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial IA (33) menjadi korban pencurian dengan kekerasan setelah dijebak mantan pacarnya di sebuah hotel, Senin (16/2/2026).

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bertemu mantan pacarnya, AS (32), di SPBU Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Awalnya korban bertemu dengan mantan pacarnya di SPBU Cendrawasih. Setelah itu keduanya pergi ke sebuah hotel," ujar Susida di Mapolsek Ciledug, Sabtu (21/2/2026).

Baca juga: Aksi Pria di Tol Karang Tengah, Sayat Mantan Pacar Istri lalu Rampas Mobil Korban

Setiba di hotel, korban masuk kamar bersama AS.

Saat korban berada di kamar mandi, suami AS, DR (35), tiba-tiba masuk, mengancam, dan merekam korban.

"Pada saat korban berada di kamar mandi, datang suami dari perempuan tersebut. Pelaku masuk ke kamar, mengancam korban sambil memvideokan," kata dia.

Korban kemudian dibawa keluar hotel dan dipaksa berkeliling menggunakan mobil miliknya.

Dalam perjalanan ke Karang Tengah, Kota Tangerang, korban sempat mencoba kabur. Namun, AS menjerat leher korban dengan tali rantai tasnya.

Meskipun terluka, korban terus berusaha melawan dan akhirnya berhasil kabur.

Pelaku kemudian menguasai mobil serta sejumlah barang korban, termasuk dua ponsel, uang tunai, dompet, dan dokumen kendaraan.

Baca juga: Misteri Wanita Tewas Penuh Luka Sayat di Kamar Transit Bekasi

Korban melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan nomor laporan LP/B/99/II/2026/SPKT/Sek.Ciledug/Restro Tangerang Kota/PMJ.

"Pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim menemukan mobil korban terparkir di Parung Jaya, Karang Tengah," kata Susida.

Kedua pelaku ditangkap Rabu (18/2/2026) dini hari di kawasan yang sama.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Ciledug untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Susida.

Mereka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Risiko Tarif Trump Bakal Meningkat Lagi di 2027, Ini Alasannya
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Ringkus Pria Bawa Kokain 1 Kilogram di Terminal Jakbar, Angkut Narkoba Pakai Bus AKAP dari Riau
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemenpar-BCA Mantapkan Ekosistem Pariwisata Borobudur
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menghormati Perbedaan Awal Ramadan, Merawat Kebhinekaan di Indonesia
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terduga Pelaku Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan Terikat di Malang Ditangkap
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.