KPAI soal Anggota Brimob Aniaya Remaja di Tual: Harus Dijatuhi Hukuman Maksimal

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

KPAI menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Arianto Tawakal (14 tahun), seorang pelajar MTs di Tual, Maluku yang diduga dianiaya anggota Brimob hingga tewas.

Menurut KPAI, peristiwa ini bukan hanya pelanggaran pidana, namun juga melanggar konstitusi. Kata dia, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan itu juga dipertegas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.

"Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi. Aparat negara adalah representasi negara," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono dalam keterangannya, Sabtu (21/2).

"Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan," sambungnya.

Aris pun mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.

"Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas. Selain proses pidana, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) wajib dijatuhkan. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik," lanjut Aris.

Selain itu, Aris juga meminta agar keadilan tak berhenti sampai penghukuman pelaku. Ia meminta, negara memastikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban, termasuk pendampingan psikologis, jaminan keberlanjutan pendidikan bagi keluarga yang terdampak, serta pemenuhan hak restitusi.

KPAI juga meminta evaluasi nasional terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya ketika berhadapan dengan anak. Pendekatan berbasis HAM dan perspektif perlindungan anak harus menjadi SOP dalam setiap tindakan penegakan hukum.

"Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh abai dalam memastikan setiap anak aman, dalam situasi apa pun dan di mana pun," ujarnya.

Aris memastikan KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan substantif bagi korban serta keluarganya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diprotes Pemain hingga Suporter, Format Baru Piala FA Wanita Ditunda
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Mensos Gus Ipul Umumkan Bansos PKH dan Sembako Tersalur di Atas 85 Persen Jelang Ramadan
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Lowongan Kerja Dosen Tetap Universitas Negeri Malang 2026, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Menaker ajak mitra Magang Nasional fasilitasi uji kompetensi peserta
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Setahun Pramono-Rano dan Janji-Janji yang Belum Terealisasi
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.