Salah satu sektor yang berpotensi terdampak adalah industri kaca pengaman untuk kendaraan bermotor beserta industri kaca lembaran sebagai pemasok bahan baku.
IDXChannel - Langkah PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas) mengimpor 105 ribu unit kendaraan pick up asal India untuk kebutuhan operasional logistik Koperasi Desa Merah Putih menuai sorotan.
Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Yustinus H. Gunawan, menilai impor kendaraan niaga tersebut dalam bentuk kendaraan utuh (completely built up/CBU) perlu dianalisis secara komprehensif, dengan mempertimbangkan struktur dan kapasitas industri komponen domestik.
Dia mengatakan, salah satu sektor yang berpotensi terdampak adalah industri kaca pengaman untuk kendaraan bermotor beserta industri kaca lembaran sebagai pemasok bahan baku utama.
"Industri kaca lembaran nasional saat ini memiliki kapasitas terpasang 2,9 juta ton per tahun yang dioperasikan oleh empat perusahaan, dengan tingkat utilisasi produksi mencapai 66,9 persen pada tahun 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Di sisi hilir, sepuluh perusahaan kaca pengaman untuk kendaraan bermotor memiliki kapasitas terpasang 90.293 ton per tahun atau setara 2,25 juta set kaca pengaman untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan tingkat utilisasi sebesar 42 persen.
Kapasitas produksi industri kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 2,59 juta unit/tahun. Sehingga, kata dia, struktur ini menunjukkan bahwa kapasitas produksi nasional masih memiliki ruang optimalisasi yang signifikan.
Kaca lembaran domestik merupakan input utama dalam produksi kaca pengaman otomotif, sehingga permintaan kendaraan bermotor di dalam negeri memiliki keterkaitan langsung terhadap kinerja sektor hulu dan hilir industri kaca.
Dalam konteks ini, kebijakan impor kendaraan secara CBU sejumlah 105 ribu akan mengurangi sekitar 10 persen permintaan terhadap
permintaan kaca pengaman untuk kendaraan bermotor untuk memasok produksi kendaraan bemotor untuk mencapai produksi 1 juta unit pada 2026.
Dari aspek regulasi dan standardisasi, industri kaca pengaman otomotif telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8210:2018 yang diberlakukan wajib Melalui Permenperin No. 15 Tahun 2025.
Selain itu, produk kaca pengaman kendaraan bermotor telah memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai rata-rata di atas 50 persen, yang mencerminkan kontribusi nyata terhadap penciptaan nilai tambah domestik serta penguatan struktur industri nasional.
Mutu kaca pengaman untuk kendaraan bermotor nasional juga diakui global dengan diekspornya otomotif CBU maupun suku cadang.
"Apabila kebijakan impor tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pasar atau pertimbangan tertentu, pendekatan yang lebih selaras dengan penguatan industri dalam negeri adalah melalui skema incomplete knock down (IKD)," ujarnya.
Skema ini memungkinkan impor komponen yang belum diproduksi atau belum memiliki daya saing memadai di dalam negeri, sembari mempertahankan aktivitas perakitan dan penggunaan komponen lokal yang telah tersedia kapasitasnya, termasuk kaca pengaman utuk kendaraan bermotor nasional.
"Dengan demikian, kebijakan impor yang dirancang secara selektif dan berbasis struktur kapasitas industri akan lebih efektif dalam menjaga kesinambungan sektor kaca lembaran dan kaca pengaman untuk kendaraan bermotor, sekaligus mendukung agenda peningkatan nilai tambah dan industrialisasi nasional secara berkelanjutan," kata Yustinus.
Sebagai informasi, impor yang akan dilakukan Agrinas terdiri dari 35 ribu unit mobil pick up ukuran 4x4 dari produsen Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M), 35 ribu unit pick up 4x4, dan 35 ribu unit truk roda enam dari Tata Motors.
(NIA DEVIYANA)





