Trump Akan Naikkan Tarif Impor Global AS Jadi 15% Usai Putusan Mahkamah Agung

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengumumkan kenaikan tarif impor global atas barang yang masuk ke Amerika Serikat dari sebelumnya 10 persen menjadi 15 persen. Dilansir AFP, Kebijakan tersebut berlaku efektif segera, hanya sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memangkas sebagian kebijakan tarif luas yang sebelumnya ia terapkan.

Ia menyampaikan pengumuman itu lewat akun media sosial Truth Social miliknya.

"Kami menaikkan tarif impor ke tingkat 15 persen yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum,” tulis Trump.

Keputusan itu diambil Trump setelah meninjau putusan Mahkamah Agung AS, yang ia sebut sebagai "keputusan luar biasa yang anti Amerika".

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya sebagai Presiden AS, dengan penerapan tarif yang mengguncang perdagangan global ini.

Menurut laporan AFP, Mahkamah Agung yang didominasi hakim konservatif itu memutuskan dengan suara enam banding tiga, menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif.

Dengan demikian, kebijakan tarif yang diberlakukan berdasarkan undang-undang darurat tersebut dinilai tidak sah.

Tarif itu mencakup kebijakan “resiprokal” atas praktik perdagangan yang dinilai Washington tidak adil. Selain itu, pemerintahannya juga memberlakukan tarif terpisah terhadap Meksiko, Kanada, dan China dengan alasan penanganan arus narkoba ilegal dan persoalan imigrasi.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa apabila Kongres memang bermaksud memberikan kewenangan luar biasa untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, hal tersebut semestinya dinyatakan secara tegas sebagaimana tercantum dalam undang-undang tarif lainnya.

Putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang secara terpisah telah dikenakan terhadap impor baja, aluminium, dan sejumlah komoditas lain. Sejumlah penyelidikan formal yang berpotensi berujung pada penerapan tarif sektoral tambahan juga masih berlangsung.

Keputusan Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah yang sebelumnya menyatakan tarif berdasarkan IEEPA tersebut ilegal. Pada Mei lalu, pengadilan perdagangan memutuskan Trump telah melampaui kewenangannya dengan pungutan menyeluruh tersebut dan memblokir sebagian besar kebijakan itu. Namun, pelaksanaan putusan sempat ditangguhkan ketika pemerintah mengajukan banding.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri HAM Temui Jaksa Agung Bahas Rencana Revisi UU HAM
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rifaldo Aquino Buron Interpol Kasus TPPO di Kamboja Ditangkap di Bali!
• 6 jam laludetik.com
thumb
Ini solusi bagi yang lupa niat puasa Ramadhan menurut ulama
• 37 menit laluantaranews.com
thumb
Mengapa Cuaca Ekstrem Kembali Melanda Sejumlah Wilayah? 
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Tata Cara Shalat Tarawih Sendiri di Rumah, Lengkap Bacaan Niat dan Penjelasannya
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.