Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Ganja di Jakarta Barat, Satu Pria Ditangkap

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan total berat bruto mencapai 18,829 kilogram di wilayah Jakarta Barat pada Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 18.09 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk.

Penangkapan Tersangka di Parkiran Minimarket

Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri menyampaikan, "Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk." ungkapnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Tri langsung melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis 19 Februari 2026.

Kompol Tri menjelaskan, "Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AG (39) di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat." jelasnya.

Dari tangan tersangka AG, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja seberat kurang lebih 10 kilogram yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan.

Pengembangan ke Rumah Kosong

Kompol Tri menyatakan, "Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan ganja di lokasi lain. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara." tegasnya.

Sekitar pukul 20.50 WIB, Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi delapan paket ganja dengan berat kurang lebih delapan kilogram.

Selain itu, polisi juga menemukan satu kotak kardus berisi ganja serta sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.

Kompol Tri menegaskan, "Jadi secara keseluruhan ganja yang diamankan tersangka seberat 18 kilogram." tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penggunaan Qris di Sulsel Tumbuh Pesat, Transaksi pada 2025 Tembus Rp19,05 Triliun
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Rencana Jalan-Jalan? Simak Dulu Prakiraan Hujan di Jakarta Hari Ini
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bapanas pastikan stabilitas harga pangan di Pasar Gembrong Bogor
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Banjir di Grobogan Berangsur Surut, BNPB Kebut Perbaikan Tanggul Jebol
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
AS umumkan tarif baru 10 persen berlaku 150 hari sejak 24 Februari
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.