Sejumlah warga di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim) mengeluhkan lapangan padel di lingkungan mereka menimbulkan kebisingan. Pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi lapangan padel yang izinnya tidak sesuai.
"Terkait keluhan kebisingan dari lapangan padel, Gubernur DKI Jakarta Bapak Pramono Anung telah menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional seluruh lapangan padel di wilayah DKI Jakarta, khususnya yang berlokasi dekat dengan permukiman warga," kata Stafsus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Evaluasi tersebut, kata Chico, mencakup pemetaan lapangan padel seluruh Jakarta. Tak hanya itu, evaluasi juga meninjau dokumen perizinan lapangan padel di Jakarta.
"Pemetaan lokasi lapangan padel secara keseluruhan. Peninjauan ulang dokumen perizinan (termasuk kesesuaian dengan peruntukan wilayah dan ketentuan ketertiban umum)," ujarnya.
Pengkajian dampak kebisingan terhadap lingkungan sekitar, menurut Chico, sesuai dengan regulasi yang berlaku seperti Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan standar kebisingan lingkungan. Oleh sebab itu, Pemprov Jakarta dapat memberikan sanksi kepada pelanggar.
"Langkah ini diambil untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di lokasi lain. Bapak Gubernur menegaskan bahwa lapangan padel yang terbukti mengganggu ketertiban umum, tidak sesuai izin, atau tidak memperoleh persetujuan dari warga sekitar akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pembatasan operasional hingga pencabutan izin jika diperlukan," ucap Chico.
"Proses evaluasi secara keseluruhan ditargetkan segera difinalisasi dalam waktu dekat, dan kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait (seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Lingkungan Hidup) untuk hasil yang optimal," imbuhnya.
(rfs/dhn)





