JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak Polri menarik pasukan Brimob dari penanganan urusan-urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Desakan itu disampaikan menyusul kasus dugaan kekerasan anggota Brimob di Tual, Maluku, yang menyebabkan seorang remaja berinisial AT (14) meninggal dunia.
"Jadi tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat ya. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob ya," kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Karena peristiwa ini, YLBHI mendorong reformasi kepolisian secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi peran Brimob dalam pengamanan di tengah masyarakat.
Baca juga: YLBHI Kecam Tindakan Brutal Oknum Brimob di Tual, Desak Pelaku Diproses Pidana
Menurut Isnur, Brimob merupakan satuan khusus yang diperuntukkan bagi kepentingan khusus, bukan untuk menghadapi warga sipil, demonstran, atau masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan.
"Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus ya. Jadi jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat, menghadapi demonstran ya, menghadapi warga, menghadapi yang sedang melindungi tanah dan lingkungannya," jelas dia.
Selain penataan peran, YLBHI juga mendesak reformasi kelembagaan dan kultural di tubuh Polri, termasuk evaluasi sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota guna menghapus praktik kekerasan dan pendekatan yang bernuansa militeristik.
Isnur mengingatkan bahwa kepolisian telah memiliki peraturan internal terkait implementasi hak asasi manusia (HAM) yang secara tegas melarang tindakan kekerasan, bahkan dalam situasi demonstrasi atau kerusuhan.
Baca juga: Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar di Maluku, Polri Akui Telah Cederai Kepercayaan Publik
"Jadi kita mendesak reformasi ini menjadi program yang sangat serius ya. Jangan hanya berhenti di kasus apa namanya kekerasan terhadap korban ini," ungkapnya.
"Dan ke depan kita harus memastikan peristiwa seperti ini enggak terjadi lagi," lanjut dia.
Isnur menutup dengan menyinggung perlunya pedoman dan standar operasional prosedur (SOP) yang konsisten menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam setiap tindakan aparat.
“Harus ada pedoman SOP dan kemudian peraturan khusus secara internal dan juga secara lebih tinggi lagi untuk senantiasa menghormati hak asli manusia, menjamin hak warga negara, jangan justru menjadi pembunuh warga negara. Jangan menjadi pembunuh manusia Indonesia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut bermula saat dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Maluku.
Saat kejadian, keduanya masih mengenakan seragam sekolah. Kedua korban diketahui masih duduk di kelas IX di salah satu sekolah Islam negeri setingkat SMP.
Baca juga: Polri Minta Maaf atas Kasus Anggota Brimob Aniaya Pelajar di Maluku hingga Tewas
Saat melintas, keduanya diduga dihentikan oleh terduga pelaku. Terduga kemudian diduga memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.
Akibat kejadian itu, satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).
Sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Terduga pelaku, Bripda MS, telah diamankan tak lama setelah kejadian dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Kota Tual.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



