Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menaikkan tarif global baru menjadi 15 persen dari 10 persen.
IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menaikkan tarif global baru menjadi 15 persen dari 10 persen.
Sehari sebelumnya, Trump mengumumkan bea masuk global sebesar 10 persen setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal.
"Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan tarif lobal 10 persen untuk negara-negara, yang banyak di antaranya telah menipu AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya berkuasa!), ke tingkat 15 persen," kata Trump di platform media sosial Truth Social.
"Ini sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum," kata Trump, dilanair dari Xinhua pada Minggu (22/2/2026)
Ia menambahkan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, pemerintahannya akan kembali mengeluarkan tarif baru.
Mahkamah Agung AS memutuskan pada Jumat pagi dengan suara 6-3 bahwa kebijakan tarif resiprokal Trump yang berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) adalah ilegal.
Kebijakan tarif Trump lainnya yang tidak didasari IEEPA tidak terpengaruh putusan itu.
Marah karena putusan tersebut, Trump menandatangani perintah yang memberlakukan tarif 10 persen pada impor dari semua negara beberapa jam kemudian. (Wahyu Dwi Anggoro)





