Kasus Tewasnya Siswa SMPK Angelus Custos, Polisi: Kami Akan Gelar Perkara Khusus

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Wahyu Hidayat

TVRINews, Surabaya
 
Kasus meninggalnya siswa SMPK Angelus Custos Surabaya, Steven Sukha, yang diduga tersengat listrik di rooftop SMAK Frateran pada 28 Maret 2025 lalu masih dalam proses hukum. Penyidik Polrestabes Surabaya menggelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Jatim untuk menentukan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau dihentikan.

Gelar perkara diikuti pihak pelapor, Tanu Hariyadi, Ketua Tim Advokasi SMP Katolik Angelus Custos Tjandra Sridjaja Pradjonggo, serta pihak penyidik Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

Usai gelar perkara sesi pertama, Tjandra menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti dan data dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia menegaskan dari bukti yang ada, tidak ditemukan kealpaan dari pihak sekolah maupun guru.

“Steven adalah siswa SMP, yang tidak memiliki kewenangan masuk ke rooftop SMA, yang jelas dipisahkan oleh pagar. Kejadian ini berlangsung saat hari libur,” jelas Tjandra kutip Minggu, 22 Februari 2026.

Meski begitu, pihak advokasi tidak ingin menekankan siapa yang salah, melainkan memahami kesedihan keluarga korban. 

“Pak Tanu menyebut ini musibah, namun proses hukum masih berjalan panjang. Dengan gelar perkara khusus yang menampilkan rekaman CCTV TKP, diharapkan kasus ini menjadi lebih terang benderang,” tambahnya.

Tjandra juga menyebut peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi sekolah, guru, dan orang tua dalam meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta pengelolaan kegiatan pendidikan. Ia berharap perkara ini dapat segera selesai agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan aktivitas guru.

Sebelumnya, korban bersama teman-temannya masuk ke lingkungan sekolah secara diam-diam pada Hari Raya Nyepi untuk latihan ujian praktik tanpa sepengetahuan guru. 

Rekaman CCTV menunjukkan Steven memanjat pagar dekat area AC yang basah setelah hujan. Ia tampak kaku sebelum terjatuh dan diduga tersengat listrik dari instalasi besi atau kabel yang terkelupas dan terkena genangan air. Korban dibawa ke RS Adi Husada Undaan namun dinyatakan meninggal saat tiba.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada 10 April 2025. Meskipun rekaman CCTV telah diserahkan dan pihak sekolah mengaku telah menghubungi keluarga, pihak keluarga tetap menuntut pengakuan kesalahan dan permintaan maaf terbuka dari pihak sekolah.

Hingga saat ini, pihak Polda Jatim belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan kasus.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum: Fariz RM Bebas dari Penjara
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Menlu Sugiono Jamin Pasukan TNI yang Dikirim ke Gaza tak Melakukan Pelucutan Senjata
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polri: Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku Tenggara Dilakukan Transparan
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
5 Cara Mengatasi Napas Tidak Segar saat Berpuasa
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Seskab Teddy: RI Siap Hadapi Kebijakan Tarif AS yang Turun Jadi 10%
• 17 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.