Babak Baru Majikan di Bogor Penganiaya ART karena Matikan Kompor

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Bogor -

Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang majikan terhadap asisten rumah tangga di Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kini, polisi memanggil sang majikan untuk dimintai keterangan.

Dirangkum detikcom, Sabtu (22/2/2026), penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Januari 2026. Kasus ini dilaporkan oleh korban inisial FH (21).

Kejadian ini sempat viral di media sosial yang memperlihatkan kondisi korban terluka. Polisi kemudian menetapkan sang majikan, OAP sebagai tersangka.

Pada Senin (23/2) besok, polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap OAP sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Panggil Majikan Aniaya ART gegara Matikan Kompor Senin Besok

Majikan Jadi Tersangka

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan pihaknya telah menetapkan OAP sebagai tersangka.

"Pada hari ini, tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka," kata Silfi.

Silfi mengatakan pelaku OAP saat ini belum dilakukan penahanan. OAP selanjutnya akan dipanggil dan dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka.

"Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit, dan juga dipukul," kata Silfi.

Baca juga: Aksi Horor Majikan di Bogor Aniaya ART Cuma Perkara Matikan Kompor


Majikan Diperiksa Besok

Polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan seorang majikan berinisial OAP (37) terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunungputri, Bogor. Polisi memanggil tersangka pada Senin, 23 Februari nanti.

"Panggilan Tersangka di Senin," kata Kasat PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Sabtu (21/2).

Silfi mengatakan surat panggilan terhadap tersangka sudah dilayangkan. Rencananya, tersangka akan dipanggil pada pukul 10.00 WIB.




(mea/fas)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KAI Ungkap 1,58 Juta Tiket Lebaran 2026 Ludes Terjual
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
MKD Pastikan Tak Ada Pelanggaran Prosedur Soal Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III
• 10 jam laluokezone.com
thumb
LPDP Respons Viral Alumni Pamer Anak Jadi WN Inggris, Suami Terancam Kembalikan Dana Beasiswa
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Fuad Hasan Dicabut Cekalnya, eks Pegawai KPK Institute Ingatkan Potensi Kabur ke Luar Negeri
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Buntut Pelajar Tewas di Maluku, YLBHI Minta Polri Tarik Pasukan Brimob dari Urusan dengan Masyarakat
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.