Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang majikan terhadap asisten rumah tangga di Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kini, polisi memanggil sang majikan untuk dimintai keterangan.
Dirangkum detikcom, Sabtu (22/2/2026), penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Januari 2026. Kasus ini dilaporkan oleh korban inisial FH (21).
Kejadian ini sempat viral di media sosial yang memperlihatkan kondisi korban terluka. Polisi kemudian menetapkan sang majikan, OAP sebagai tersangka.
Pada Senin (23/2) besok, polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap OAP sebagai tersangka.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan pihaknya telah menetapkan OAP sebagai tersangka.
"Pada hari ini, tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka," kata Silfi.
Silfi mengatakan pelaku OAP saat ini belum dilakukan penahanan. OAP selanjutnya akan dipanggil dan dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka.
"Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit, dan juga dipukul," kata Silfi.
Majikan Diperiksa Besok
Polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan seorang majikan berinisial OAP (37) terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunungputri, Bogor. Polisi memanggil tersangka pada Senin, 23 Februari nanti.
"Panggilan Tersangka di Senin," kata Kasat PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Sabtu (21/2).
Silfi mengatakan surat panggilan terhadap tersangka sudah dilayangkan. Rencananya, tersangka akan dipanggil pada pukul 10.00 WIB.
(mea/fas)





