JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memulangkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dari Oman, karena diduga berkaitan dengan perekrutan ilegal dalam proses keberangkatannya.
PMI bernama Karwati bt Dasta Ali tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (21/2/2026) pukul 14.50 WIB setelah menempuh perjalanan dari Muscat, Oman, dengan transit di Doha, Qatar.
Setibanya di Tanah Air, Karwati langsung diperiksa lounge PMI untuk pendalaman kasus, termasuk menelusuri pihak yang memberangkatkan.
“Setiap indikasi pemberangkatan tidak prosedural harus kita telusuri. Kita tidak akan mentolerir praktik yang membahayakan keselamatan pekerja migran. Negara hadir bukan hanya untuk memulangkan, tetapi memastikan ada pertanggungjawaban,” kata Mukhtarudin, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, dikutip dari siaran pers, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Kementerian P2MI Tangani Kasus Dugaan Penyiksaan PMI Asal Konawe di Oman
Adapun pemulangan Karwati adalah hasil koordinasi antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, KBRI Muscat, KBRI Doha, serta pihak maskapai dan agensi di Oman.
Berdasarkan informasi dari perwakilan RI di Muscat, Karwati bekerja di sektor domestik dan mengalami permasalahan selama masa penempatan. Namun, Mukhtarudin tidak menjelaskan secara detail permasalahan PMI yang dimaksud.
Dia hanya menyatakan bahwa kasus tersebut menunjukkan masih adanya praktik perekrutan PMI secara non prosedural di sejumlah daerah.
Baca juga: Menteri Mukhtarudin: Kampanye Migran Aman Wujud Komitmen dan Kehadiran Negara dalam Melindungi PMI
Pemerintah menyatakan, akan memperkuat pengawasan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan pekerja migran guna menghindari persoalan di negara tujuan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang