Bisnis.com, DENPASAR – Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) mengeluarkan tarif pengambilan video dan foto di Taman Wisata Alam (TWA) di Bali.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024, tarif videografi yang dipergunakan untuk Iklan produk/iklan jasa video clip /film /drama /sinetron /FTV /web drama reality show dan sejenisnya dikenakan tarif Rp10 juta untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp20 juta untuk Warga Negara Asing (WNA).
Fotografi yang Dipergunakan untuk paket wisata/majalah/iklan produk/iklan jasa dan sejenisnya dikenakan tarif Rp2 juta untuk WNI dan Rp5 juta untuk WNA. Kemudian untuk video dan prewedding dikenakan tarif Rp1 juta untuk WNI dan Rp3 juta untuk WNA.
Pungutan kegiatan penggunaan drone di Taman Nasional/Taman Wisata Alam/ Taman Buru Suaka Margasatwa dikenakan tarif Rp2 juta baik untuk WNA maupun WNI.
Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko menjelaskan ketentuan mengenai PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, tentang PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025.
"BKSDA Bali sebagai UPT di bawah Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan, merupakan salah satu instansi yang juga mendapatkan mandat untuk melakukan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, baik pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam maupun pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar," jelas Hendratmo.
Baca Juga
- Lokasi Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran di Bali dan Jadwalnya
- Tol Terpanjang di Bali Gilimanuk - Mengwi Dilelang Kembali, Masuk Tahap Peyiapan
- Dialog dengan Pelaku Pariwisata, Gibran Janji Selesaikan Masalah Sampah dan Infrastruktur Bali
BKSDA Bali bertanggung jawab dalam pengelolaan 5 unit kawasan konservasi, seluas 6.284,36 hektar, meliputi Cagar Alam (CA) Batukaru seluas 1.773,80 hektar, TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan seluas 1.847,38 hektar, TWA Sangeh 13,91 hektar, TWA Gunung Batur Bukit Payang 2.075 hektar dan TWA Penelokan 574,27 hektar.
Hendratmo menjelaskan kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Bali memiliki peran strategis dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dilaksanakan melalui tiga pilar (3P), yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari.
Ketentuan ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang menegaskan kembali pentingnya prinsip-prinsip konservasi dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan konservasi.
Prinsip perlindungan diwujudkan melalui upaya menjaga kawasan dari berbagai ancaman, seperti kerusakan habitat, perambahan, dan perburuan liar yang berpotensi mengganggu kelestarian flora dan fauna. Prinsip pengawetan difokuskan pada pemeliharaan keseimbangan ekosistem secara alami, serta mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagai dasar konservasi jangka panjang.
Sementara itu, prinsip pemanfaatan diarahkan pada pemanfaatan potensi kawasan secara berkelanjutan, antara lain melalui pengembangan wisata alam, pendidikan lingkungan, dan pelibatan aktif masyarakat lokal, tanpa mengganggu fungsi ekologis kawasan. Melalui penerapan ketiga pilar konservasi tersebut.
"BKSDA Bali berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi yang seimbang, harmonis, dan bertanggung jawab, antara aspek pelestarian lingkungan dan pemanfaatan berkelanjutan," jelasnya.
Selain pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam untuk kegiatan layanan pengunjung wisata di TWA, kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kawasan hutan konservasi, namun harus dilengkapi dengan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), meliputi penelitian dan pengembangan, Ilmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan film komersial, pembuatan film non komersial, pembuatan film dokumenter, ekspedisi dan Jurnalistik.





