Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya mengenai produk yang disebut tidak perlu sertifikasi halal untuk masuk dan beredar di masyarakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh secara tegas mengatakan bahwa tidak ada negosiasi sertifikasi halal untuk produk yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di Indonesia dari pihak manapun, termasuk AS.
Advertisement
“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata dia lewat siaran persnya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Ni’am menyebut, aturan jaminan produk halal adalah implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragam yang dijamin oleh konstitusi. Ia menegaskan, prinsip jual beli fiqih muamalah terletak pada aturan main, bukan sekadar siapa mitranya.
“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya.
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi paling mendasar, yaitu hak beragama,” sambungnya.



