Jakarta: Pemerintah membantah isu yang menyebutkan bahwa Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS) membuka pintu bagi masuknya pakaian bekas impor. Kebijakan perdagangan ini tetap memegang teguh larangan impor pakaian bekas utuh guna melindungi industri tekstil nasional dan mencegah peredaran barang bekas yang merugikan pasar domestik.
"Tidak benar," tegas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Februari 2026.
Baca Juga :
Indonesia Tetap Pungut PPN Perusahaan AS dalam Kesepakatan ARTHaryo menjelaskan bahwa shredded worn clothing (SWC) yang diimpor merupakan limbah tekstil yang telah dicacah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk benang daur ulang. Secara substansi dan regulasi, komoditas ini sangat berbeda dengan pakaian bekas siap pakai yang dilarang oleh undang-undang.
"Yang diatur dalam hal ini adalah impor SWC, yaitu pakaian yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar (thrifting)," ujar Haryo.
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat. Foto: ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet.
Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh pasokan SWC asal Negeri Paman Sam tersebut memiliki jalur distribusi yang jelas. Komoditas tersebut hanya diperuntukkan bagi sektor manufaktur tertentu yang telah siap menyerap bahan baku tersebut untuk proses produksi lebih lanjut.
"Pemerintah telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang akan menampung seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi, sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas," kata Haryo.




