Jakarta, VIVA – Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus dibawa ke sidang etik dan diadili di pengadilan pidana. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban, AT (14), dalam peristiwa tersebut. Ia sangat menyesalkan insiden yang merenggut nyawa siswa madrasah tsanawiyah (MTs) itu.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu, 22 Februari 2026.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ucapnya.
Yusril menegaskan tindakan MS telah melampaui batas perikemanusiaan. Polisi, tegas dia, adalah aparat negara dan penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban kejahatan.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.
Dia pun mengapresiasi Polda Maluku dan Mabes Polri yang, menurut dia, segera bereaksi atas kasus ini. Ia menyebut permohonan maaf Mabes Polri atas kejadian buruk ini menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih rendah hati.
Selain itu, Yusril mengatakan polres setempat juga telah mengambil tindakan cepat dengan menahan Bripda MS serta memeriksa dan menyatakannya sebagai tersangka.
Ia lebih lanjut menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian yang mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucapnya.
Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, menetapkan oknum anggota brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14).





