Ekonom Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF Dr. A. Hakam Naja melemparkan kritik soal pelonggaran regulasi halal dalam kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Ia menilai, aturan tersebut berpotensi mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia.
Hakam mengatakan bahwa ia menemukan isu sensitif terkait regulasi produk halal dalam perjanjian tersebut.
“Yang mengagetkan dan kontroversial terkait dengan riset Center for Sharia Economic Development (CSED-INDEF) adalah isu sensitif yaitu regulasi produk halal dikorbankan. Ini sama saja dengan mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia. Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, produk makanan non hewani, pakan ternak, dan produk manufaktur asal AS disebut tidak perlu sertifikasi halal. Karena itu, ia menilai impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan sebagai produk non halal.
Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan, Celios: Kesepakatan ART Dianggap Gugur
“Karena produk makanan non hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS minta tidak perlu sertifikasi halal, maka impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan tidak halal (produk non halal) dalam rangka melindungi konsumen Muslim di Indonesia. Label produk impor AS non halal AS tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, super market, maupun toko-toko,” kata Hakam.
Adanya kesepakatan dagang itu dinilai tidak mempertimbangkan perkembangan industri halal nasional yang masih berada pada tahap awal (infant industry). Hakam menegaskan, Indonesia perlu melindungi industri halal dalam negeri, terlebih dengan target menjadi pusat ekonomi syariah global pada 2029.





