Anggota Brimob Aniaya Siswa di Tual, Polri Minta Maaf dan Janjikan Proses Pidana

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan permintaan maaf dan dukacita atas meninggalnya seorang siswa yang diduga akibat penganiayaan anggota Brigade Mobil atau Brimob di Kota Tual, Maluku. Polri memastikan terduga pelaku tidak hanya diproses etik, tetapi juga akan diproses pidana secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir lewat keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026). ”Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," tuturnya.

Seorang anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, diduga memukul seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTS) berinisial AT (14), pada Kamis (19/2/2026). Masias diduga memukul AT dengan menggunakan helm taktikal saat korban tengah mengendarai sepeda motor di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku.

Pemukulan diduga dipicu oleh tuduhan keterlibatan dalam balap liar. Akibat pukulan itu, korban kehilangan kendali, terjatuh, dan nyawanya tidak tertolong.

Polri, kata Johnny, mendoakan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan. Ia pun mengajak keluarga korban hingga komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum terhadap Bripda Masias Siahaya agar selaras dengan prinsip-prinsip keadilan.

”Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Baca JugaPukulan Helm Baja Brimob di Kepala Tewaskan Anak Berprestasi di Tual

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Rositah Umasugi, menjelaskan, Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor (Polres) Tual. Penanganan kasusnya pun kini diusut oleh Polres Tual.

Rositah memastikan, di luar proses pidana, Masias Siahaya juga menjalani proses penegakan Kode Etik Profesi Polri. Apabila terbukti melanggar, oknum tersebut terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Dadang Hartanto, menegaskan, Polri tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan etika yang dilakukan oleh anggotanya. ”Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tuturnya.

Di sisi lain, Dadang pun telah memerintahkan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk menginvestigasi secara mendalam penanganan kasus tersebut. Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Persoalan sistemik

Ketua Umum Pengurus Besar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menyebut, insiden di Tual ini bukan sekadar ulah oknum, melainkan bentuk kekerasan aparat yang sangat serius terhadap anak.

Baca JugaDrama Mencekam ala ”District 13” di Kota Tual

Oleh karena itu, Isnur mendesak kepolisian mengambil langkah tegas. ”Polisi harus mengambil tindakan tegas dan serius. Pelaku harus dihukum secara pidana dan etik, serta keluarga korban berhak mendapatkan pemulihan,” ucapnya.

Lebih jauh, Isnur memandang tewasnya AT kian memperpanjang daftar hitam kekerasan oleh aparat. Kasus tersebut turut menjadi alarm kuat adanya persoalan sistemik di tubuh Polri yang belum tuntas diperbaiki. Ia mencontohkan sejumlah insiden fatal sebelumnya, seperti kasus Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang terlindas kendaraan taktis polisi, hingga tewasnya Gijik akibat tembakan aparat di Seruyan, Kalimantan Tengah.

Rentetan peristiwa tersebut, lanjut Isnur, menuntut adanya reformasi struktural di internal kepolisian. Evaluasi menyeluruh terkait peran Brimob dalam penanganan masyarakat sipil, serta perbaikan sistem pengawasan, menjadi hal yang mendesak guna mencegah berulangnya kebrutalan aparat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Super League: Dihiasi Ambulans Masuk Lapangan, Persijap Tekuk Persebaya
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Tata Cara Shalat Tarawih Sendiri di Rumah, Lengkap Bacaan Niat dan Penjelasannya
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Teken Perpres SMA Unggul Garuda, Ada 2 Jenis Sekolah, Ini Perbedaannya
• 12 menit laluidxchannel.com
thumb
Penasihat Ahli Kapolri: Upaya Bonatua soal Ijazah Jokowi Tak Pengaruhi Proses Pidana
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo dengan Todd Boehly: Chelsea dan Los Angeles Lakers Diboyong ke Indonesia
• 2 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.