JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menyoroti rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Nurdin menilai, kebijakan dengan nilai anggaran sangat besar tersebut tidak boleh diputuskan semata-mata atas dasar efisiensi harga, melainkan harus dihitung secara komprehensif dampaknya terhadap industri nasional, tenaga kerja, dan struktur ekonomi dalam negeri.
Menurut Nurdin, penguatan koperasi desa memang merupakan agenda strategis untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat.
Baca juga: Komisi V Dukung Mendes Stop Ekspansi Minimarket demi Koperasi Desa: Tantangannya Tak Akan Ringan
Hanya saja, jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri yang dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” ujar Nurdin dalam siaran pers, Minggu (22/2/2026).
Nurdin mengingatkan bahwa kebijakan ini harus sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam konteks itu, belanja negara seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja.
Baca juga: Mendes: Kalau Koperasi Desa Sudah Jalan, Minimarket Harus Stop, Kekayaannya Terlalu!
Nurdin juga mempertanyakan rencana ini, apakah telah dilakukan kajian menyeluruh mengenai potensi keterlibatan industri dalam negeri, termasuk skema peningkatan TKDN, kemitraan produksi, atau perakitan lokal.
Dia menekankan, pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan pelaku industri agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang kontraproduktif terhadap agenda kemandirian industri nasional.
Sementara itu, Nurdin menyampaikan bahwa Komisi VI DPR akan mengawal kebijakan ini secara ketat.
“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional. Tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” imbuhnya.
Baca juga: Pigai Sebut Menolak MBG hingga Koperasi Merah Putih Berarti Menentang HAM
Sebelumnya, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) menyatakan tengah mengimpor 105.000 unit mobil dari India untuk kebutuhan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Impor itu terdiri dari 35.000 unit mobil pikap ukuran 4x4 dari produsen Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M), serta 35.000 unit pikap 4x4 dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.
Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan pengiriman mobil-mobil tersebut dilakukan secara bertahap. Saat ini, sudah sebanyak 200 unit mobil pikap dari Mahindra tiba di Indonesia.
"Sampai akhir bulan ini (target) sudah 1.000 unit. Tahun ini kita usahakan bisa sampai semua, yang Mahindra dan Tata juga," ujar Joao saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Soroti Kontrak Rp 24,66 Triliun Pengadaan 105.000 Kendaraan Koperasi Merah Putih





