Buntut Brimob Aniaya Siswa di Tual, KemenPPPA: Kami Lagi Koordinasi dengan UPTD

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut siswa tewas dianiaya anggota Brimob, Birpda MS, di Tual, Maluku. Ternyata menuai perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Dalam hal ini, KemenPPPA tengah melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait mengenai anak yang dianiaya oleh anggota Brimob di Kota Tual, Maluku, hingga tewas.

“Kita lagi masih koordinasi dengan UPTD (unit pelaksana teknis daerah) dan dinas setempat,” jelas Menteri PPPA, Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk pendalaman informasi mengenai peristiwa yang terjadi. 

“Nanti kalau sudah ada data yang lebih oke lagi, kita kasih tau. Jadi ini masih koordinasi di level kabupaten/kota,” jelasnya.

Untuk diketahui, Polres Tual, Maluku, menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14).

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” beber Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2/2026).

Peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. 

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Akan tetapi, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Elpiji di Bengkulu Aman Jelang Ramadhan
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ibu Tiri Bantah Aniaya Anak yang Tewas di Sukabumi: Saya Tidak Kejam
• 11 jam lalugrid.id
thumb
ASDP Beri Diskon Tiket Mudik dan Terapkan Single Tarif Merak-Bakauheni
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Pelita Jaya Jakarta Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan Usai Tumbangkan Bogor Hornbills 81-75 di IBL 2026
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Lurah Kamal Kesulitan Relokasi Warga di TPU Pegadungan sebab Rusun Terbatas
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.