jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Singgih Januratmoko menyampaikan perlunya sikap kritis dan kehati-hatian atas beredarnya informasi terkait klausul dalam Kesepakatan Tarif Resiprokal ( Agreement on Reciprocal Trade ) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat pelonggaran atau pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat, termasuk produk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur.
Menurut Singgih Januratmoko,isu ini tidak bisa dipandang semata sebagai bagian dari diplomasi perdagangan, melainkan harus dikaji dari perspektif perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional serta ketahanan industri pangan dalam negeri, khususnya sektor perunggasan dan produk makanan halal nasional.
BACA JUGA: Nurdin Halid DPR: Impor 105.000 Kendaraan Niaga Harus Sejalan Pasal 33 UUD 1945 & Penguatan Industri Nasional
Menurut Singgih, Indonesia telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, yang jumlahnya mencapai sekitar 87 persen dari total populasi nasional.
BACA JUGA: Tarif Impor Trump Otomatis Batal Setelah Ada Putusan Mahkamah Agung AS
Selain sebagai amanat undang-undang, sertifikasi halal juga menjadi instrumen daya saing.
Data State of the Global Islamic Economy Report menunjukkan bahwa nilai belanja produk halal global mencapai lebih dari USD 3,1 triliun 2024-2025, dan Indonesia termasuk pasar terbesar ketiga untuk industri halal, dengan konsumsi produk halal mencapai USD 282 milliar tahun 2025
BACA JUGA: Catat, Tidak Semua Produk AS Masuk ke Indonesia Dapat Tarif 0 Persen
“Oleh karena itu, sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” tegas Singgih Januratmoko.
Menurut Singgih Januratmoko yang juga ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), kebijakan pelonggaran sertifikasi halal produk impor pangan khususnya olahan pangan berbahan daging sangat berdampak terhadap industri perunggasan nasional.
Padahal perunggasan merupakan salah satu tulang punggung ketahanan pangan hewani Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi daging ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun, dengan tingkat konsumsi ayam sebagai sumber protein hewani yang terus meningkat. Industri ini menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari peternak rakyat, pelaku UMKM, hingga sektor distribusi dan pengolahan.
Apabila produk pangan impor, termasuk daging dan produk olahan, memperoleh kelonggaran sertifikasi halal tanpa mekanisme pengawasan yang setara dengan pelaku usaha nasional, maka dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan perlakuan regulatif antara produk dalam negeri dan impor.
Selain itu juga berdampak terhadap tekanan harga dari peternak dan industri pengolahan domestik, serta menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Terkait rencana pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan, Singgih Januratmoko menekankan bahwa prinsip mutual recognition dapat diterapkan, namun tidak boleh menurunkan standar.
Menurut Singgih, setiap lembaga sertifikasi halal luar negeri harus terakreditasi dan bisa diverifikasi oleh otoritas halal Indonesia serta tunduk pada audit berkala dan mekanisme evaluasi yang ada, dan mengikuti standar fatwa dan ketentuan kehalalan yang berlaku di Indonesia.
“Tidak boleh ada standar ganda. Jika pelaku usaha nasional harus melalui proses ketat dan berbiaya, maka produk pangan hewani impor juga harus tunduk pada standar yang sama. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” ujar Singgih.
Sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komisi VIII DPR RI akan meminta penjelasan resmi pemerintah mengenai substansi kesepakatan tersebut, termasuk implikasinya terhadap pelaksanaan UU JPH.
Singgih Januratmoko menegaskan setiap perjanjian internasional harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh jaminan produk halal yang jelas dan transparan.
Oleh sebab itu, dalam rangka menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan dan kepentingan nasional, Singgih Januratmoko mengusulkan agar pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif dampak ekonomi terhadap industri pangan dan perunggasan nasional sebelum implementasi klausul tersebut.
Selain itu, Singgih juga menekankan perlunya pedoman teknis yang tegas mengenai pengakuan lembaga halal luar negeri, termasuk mekanisme audit dan sanksi.
Singgih melalui Komisi VIII juga akan mendorong perlunya penguatan industri halal nasional melalui insentif, pembiayaan, dan perlindungan pasar domestik agar mampu bersaing secara sehat.
“Kami mendukung kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan. Namun, kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” ujar Singgih Januratmoko.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




