Heboh Isu Zakat untuk Program MBG, Begini Penjelasan Lengkap Kemenag

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, isu tersebut sempat menjadi sorotan di tengah masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah Ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

Baca Juga :
5 Fakta MBG Tidak Libur, Tetap Disalurkan Selama Ramadhan dan Lebaran 2026 

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Dikatakan Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga :
Menteri Pigai: Orang yang Mau Meniadakan MBG Menentang HAM

Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

 

Baca Juga :
Viral! Siswi MTs Biromaru Minta Menu Spesial MBG untuk Kado Ulang Tahun Ayah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Semangat Ramadan, Bantuan Kemanusiaan Dompet Dhuafa Dikirim untuk Saudara di Palestina
• 23 jam laludisway.id
thumb
Seskab Teddy: RI Siap Hadapi Kebijakan Tarif AS yang Turun Jadi 10%
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Ramadan dan Renungan Perjalanan (2)
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Daging Sapi di Pasar Kebayoran Tembus Rp150 Ribu per Kg
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tarif Dagang AS Jadi 10 Persen, Seskab Teddy: Sudah Sedia Payung Sebelum Hujan
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.