Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara ihwal ketentuan sertifikasi halal dalam perjanjian perdagangan resiprokal dengan Amerika Serikat (AS).
Untuk diketahui, Indonesia akan membebaskan produk asal AS yang masuk ke Indonesia dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal. Hal itu sebagaimana tercantum di dalam dokumen kesepakatan kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia—AS.
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati meminta agar pemerintah tidak tunduk atau takut terhadap tekanan asing terkait sertifikasi halal. Dia juga mendorong pemerintah untuk menerapkan perlakuan yang setara serta menunjukkan keberpihakan terhadap produsen dalam negeri.
“Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait [seperti jasa distribusi] memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal,” kata Muti dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Namun, sambung dia, Memorandum of Understanding (MoU) yang diterima LPPOM, khususnya pada artikel 2.9, berpotensi tidak selaras dengan ketentuan sertifikasi halal yang selama ini berlaku di Indonesia.
Muti menambahkan, ketentuan tersebut mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi produk kosmetik, alat kesehatan, serta jasa distribusinya. Selain itu, produk yang tergolong non-halal juga tidak diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasannya.
Baca Juga
- Produk AS Masuk RI Bebas Sertifikasi Halal, Aturan Sembelih Hewan Ikut Standar AS
- Sektor Halal dan Perbankan Bisa Dorong Ekonomi Syariah RI hingga 5,7%
- Pemerintah Pastikan Impor Produk AS Tetap Harus Penuhi Sertifikasi Halal
“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” lanjutnya.
Muti menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan persaingan usaha, lantaran produsen lokal maupun produsen dari negara lain di luar AS tetap dibebani kewajiban yang tidak berlaku bagi produsen asal AS.
Menurutnya, situasi itu juga membuka kemungkinan negara lain menuntut perlakuan serupa. Bahkan, terdapat potensi munculnya gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas dugaan perlakuan diskriminatif terhadap kebijakan tersebut.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun membeli produk yang tidak halal.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Ni’am.
Dia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan/atau diperdagangkan di wilayah Indonesia bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” jelasnya.
Sebelumnya, ketentuan baru terkait sertifikasi halal dalam perjanjian perdagangan dengan AS tercantum dalam Article 2.9 dan Article 2.22 yang mengatur ketentuan halal untuk produk manufaktur, pangan, dan pertanian asal AS.
Dalam Article 2.9 tentang Ketentuan Halal untuk Produk Manufaktur, disebutkan bahwa dengan tujuan memfasilitasi ekspor AS atas produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk asal AS dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Selain itu, Indonesia juga membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk kontainer yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi bagi produk non-halal.
Lebih lanjut, Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk sebagai halal guna diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.
Di samping itu, pemerintah juga akan menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS dan mempercepat proses persetujuannya.
Sementara itu, dalam Article 2.22 tentang Ketentuan Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Ketentuan lainnya menyebutkan Indonesia akan membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Serta, membebaskan kontainer dan bahan pengangkut produk pangan dan pertanian dari kewajiban sertifikasi halal.
“Indonesia akan membebaskan perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan asal AS dalam rantai pasok ekspor produk pertanian AS yang telah bersertifikat halal ke Indonesia dari setiap persyaratan uji kompetensi dan sertifikasi halal bagi karyawannya,” demikian dokumen yang dikutip.
Selain itu, Indonesia tidak akan menetapkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan.




