JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal terhadap produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia.
Haryo menegaskan, jika ada makanan dan minuman dari AS yang tidak halal, maka harus diberi keterangan non-halal.
"Tidak (mengecualikan sertifikat halal untuk produk AS). Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," ujar Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Komisi VIII Khawatir Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS Lemahkan Standar Nasional
Haryo memaparkan, untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS, akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk.
Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan.
"Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Hadiri Makkah Halal Forum, Babe Haikal Tegaskan Diplomasi BPJPH Perkuat Peran Indonesia di Ekosistem Halal Global
"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," imbuh Haryo.
Diketahui, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menjalin kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani apa yang disebut "agreement toward a new golden age Indo-US alliance".
Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara.
Baca juga: Respons Pembatalan Supreme Court, RI Minta Tarif Produk Unggulan ke AS Tetap 0 Persen
Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal.
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati pemerintah Indonesia dan AS, terdapat beberapa klausul terkait hambatan non tarif dalam perdagangan bilateral.
Sertifikasi atau label halal di Indonesia dinilai menjadi salah satunya. Dalam dokumen tersebut, Indonesia menyatakan akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi halal, khususnya kosmetik dan alat kesehatan.
Baca juga: Oleh-oleh Prabowo dari AS: Tarif Resiprokal Trump Turun Jadi 19 Persen, Ribuan Produk Bebas Bea
Kebijakan ini ditujukan untuk memperlancar arus perdagangan bilateral dan mengurangi hambatan administratif bagi produk impor tertentu.
"Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal," demikian tertulis dalam dokumen ART, dikutip Minggu (22/2/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




