JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI. Bagi KPK, UU Perampasan Aset akan mengoptimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
Demikian Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons perihal pembahasan Rancangan UU Perampasan Aset sebagaimana dikutip dari Antaranews, Minggu (22/2/2026).
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi Prasetyo.
Menurut Budi, KPK mendukung RUU Perampasan Aset karena selama ini penegakan hukum lembaga antirasuah tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku tindak pidana korupsi. KPK, sambung Budi, juga menginginkan adanya pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Baca Juga: Pelajar di Maluku Tewas di Tangan Brimob, Kadiv Humas Pastikan Polri Tegakkan Hukum Transparan
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” ujarnya.
Budi menambahkan, pemidanaan badan tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil korupsi justru berisiko tidak menyentuh akar motif utama, yakni keuntungan finansial.
Atas dasar itu, kata Budi, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” katanya.
Apalagi KPK berpandangan, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi pelengkap aturan hukum pemberantasan korupsi hingga sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada saat ini.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- ruu perampasan aset
- undang undang perampasan aset
- kpk dukung uu perampasan aset
- komisi pemberantasan korupsi





