JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tindakan Bripka MS selaku anggota Brimob aniaya siswa Mts hingga meninggal dunia di luar perikemanusiaan.
Diketahui jika Arianto Tawakal yang berusia 14 tahun seorang siswa Madrasah Tsanawiyah tewas setelah dihantam helm oleh sala satu anggota Brimob bebebrapa hari lalu.
Yusril menyampaikan jika polisi sebagai aparat negara dan aparat penegak hukum wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," tegasnya melalui keterangan tertulis, Minggu 22 Febuari 2026.
BACA JUGA:Sosok Bripda MS Anggota Brimob Terduga Pelaku Aniaya Siswa Madrasah di Maluku, Pukul Pakai Helm hingga Tewas
BACA JUGA:5 Fakta Siswa Madrasah di Tual Tewas Usai Dianiaya Oknum Brimob, Korban Dituding Balap Liar
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Terlebih, dirinya merupakan anggota Komite Reformasi Polri.
"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi.
Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Kedua, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.
"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Polri Pastikan Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Brimob di Tual Diproses Tegas dan Transparan
BACA JUGA:Oknum Brimob yang Diduga Aniaya Siswa Hingga Tewas di Maluku Kini Dipatsus
Yusril menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual, Maluku Tenggara. Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan.
- 1
- 2
- »





