Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut merespons terkait insiden perempuan warga negara asing (WNA) yang mengamuk di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aksi tersebut diduga dipicu karena bule tersebut merasa terganggu dengan suara tadarus menggunakan pengeras suara.
Ketua PBNU bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyampaikan bahwa tadarus dengan pengeras suara pada dasarnya merupakan sarana syiar Islam yang baik. Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap memperhatikan adab dan etika, terutama terkait kenyamanan masyarakat sekitar.
Baca juga: Viral Bule Ngamuk Mendengar Tadarusan, MUI Minta Semua Pihak Menahan Diri
“Tidak boleh menimbulkan gangguan (mudharat) bagi masyarakat di sekitar masjid. Terutama saat larut malam, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas, setelah jam 22.00 dianjurkan menggunakan speaker dalam masjid saja agar tidak mengganggu aktivitas tidur masyarakat,” kata Gus Fahrur dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Gus Fahrur menegaskan bahwa prinsip utama dalam menjalankan ibadah adalah tidak merugikan orang lain. Ia menekankan bahwa meskipun bertadarus merupakan amalan yang sangat mulia, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan situasi dan kondisi lingkungan sekitar.“Membaca Al-Qur'an (tadarus) adalah ibadah yang sangat mulia. Namun jika dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan masyarakat, hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram,” tuturnya.
Baca juga: Keutamaan Tadarus Al-Qur'an Berjamaah di Malam Ramadan
Ia pun mengimbau agar seluruh pihak bijak menyikapi persoalan tersebut dan menjaga keharmonisan sosial, khususnya di kawasan yang juga menjadi destinasi wisata internasional.
“Hendaknya diperhatikan kondisi dan situasi sekitar, agar suasana tetap terjaga kondusif dan harmonis,” pungkasnya.
Original Article




