Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani kesepakatan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran tarif resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan dari Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk pasar AS.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa kesepakatan ART tidak hanya berdampak pada penurunan besaran Tarif Resiprokal, tetapi juga membawa sejumlah manfaat strategis bagi perekonomian nasional.
"Mulai dari peningkatan daya saing produk ekspor hingga penguatan arus investasi, ART dinilai membuka peluang baru bagi Indonesia di pasar global, khususnya Amerika Serikat," kata Haryo dalam keterangannya.
Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan, Celios: Kesepakatan ART Dianggap Gugur
Salah satu manfaat utama yang diperoleh Indonesia adalah pemberlakuan Tarif Resiprokal 0% untuk sejumlah produk unggulan ekspor seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao dan Indonesia juga akan mendapatkan akses pasar yang lebih kompetitif di pasar AS.
Selain itu, sebanyak 1.819 produk Indonesia memperoleh pengecualian tarif, yang terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian yang berlaku sesuai skema Most Favoured Nation (MFN). Kebijakan ini diyakini mampu memperluas pangsa pasar sekaligus meningkatkan volume ekspor nasional.
Sementara itu, khusus untuk produk tekstil, pemerintah AS juga menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
"Skema ini diharapkan memberi ruang lebih besar bagi industri tekstil Indonesia untuk bersaing di pasar AS," tambahnya.
Dorong Investasi dan Kemudahan BerusahaART juga membuka peluang adanya peningkatan investasi, terutama di sektor teknologi tinggi seperti ICT, alat kesehatan, dan farmasi.
Kemudahan ini didorong melalui penyesuaian kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), ketentuan spesifikasi domestik, serta deregulasi sejumlah kebijakan dalam negeri.
Komitmen Indonesia dalam menerapkan Strategic Trade Management turut memperkuat kepercayaan investor.
Langkah ini memberikan sinyal bahwa Indonesia serius menciptakan ekosistem bisnis yang aman dan bertanggung jawab, khususnya dalam pengelolaan barang-barang berteknologi tinggi dan bernilai strategis.
Di sektor pertanian, kemudahan perizinan impor serta penyederhanaan persyaratan standar untuk produk asal AS diharapkan membantu pelaku usaha memperoleh bahan baku secara lebih efisien.
"Kebijakan ini sekaligus mendukung kelancaran produksi dan memperkuat program ketahanan pangan nasional," tutur Haryo.
Tak hanya itu, Indonesia juga berkomitmen membuka peluang investasi dengan melonggarkan pembatasan kepemilikan asing bagi perusahaan AS di sektor-sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan serta beberapa pembatasan di sektor keuangan.
Komitmen Pembukaan Akses Pasar untuk ASSebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif 0%. Ketentuan ini akan mulai berlaku saat perjanjian resmi diberlakukan (Entry Into Force/EIF).
Pemerintah juga berkomitmen menghapus berbagai hambatan non-tarif bagi AS, khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, hingga sertifikasi halal.
Pembelian Produk dari ASDalam rangka menyeimbangkan perdagangan luar negeri sekaligus memenuhi kebutuhan energi domestik, Indonesia sepakat melakukan pembelian sejumlah komoditas energi dari AS. Produk tersebut meliputi metallurgical coal, LPG, crude oil, dan refined gasoline.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas pasokan energi nasional, sekaligus memperkuat hubungan dagang bilateral yang lebih seimbang dan saling menguntungkan.
Meski demikian, Pemerintah Indonesia setuju untuk melakukan pembelian pesawat, termasuk komponen dan jasa penerbangan, sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing industri jasa penerbangan secara nasional maupun regional.
Indonesia juga akan meningkatkan pembelian produk pertanian asal AS, yang perutukannya untuk bahan baku kebutuhan industri makanan & minuman tertentu dan industri tekstil.




