- Seorang anak laki-laki 12 tahun berinisial N meninggal di Surade, Sukabumi, akibat dugaan penganiayaan oleh ibu tirinya.
- KPAI mengklasifikasikan kejadian ini sebagai filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang terdekat dalam rumah tangga.
- Penyelidikan Polres Sukabumi sedang berlangsung untuk mengungkap motif di balik kematian korban yang ditemukan penuh luka lebam dan bakar.
Suara.com - Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang publik, kali ini terjadi di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun dengan inisial N dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri.
Peristiwa tragis ini menarik perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengategorikan tindakan tersebut ke dalam fenomena kriminal spesifik yang disebut filisida.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak diduga dilakukan oleh ibu tiri, yang berujung korban meninggal dunia di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merupakan filisida.
Istilah ini merujuk pada tindakan pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang terdekat, dalam hal ini orang tua atau wali yang memiliki hubungan domestik dengan korban.
"Kasus di Surade, Kabupaten Sukabumi, di mana anak berinisial N (12) dianiaya oleh ibu tiri termasuk dalam kasus filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua, dalam hal ini adalah ibu tiri," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini sebagaimana dilansir Antara, Minggu (22/2/2026).
Filisida adalah pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, bisa ayah ataupun ibu.
Dalam konteks hukum dan perlindungan anak di Indonesia, tindakan ini dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling berat, mengingat rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh tumbuh kembang seorang anak.
Menurut Diyah Puspitarini, filisida terkategori dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berat. Penilaian ini didasarkan pada dampak permanen yang ditimbulkan, yakni hilangnya nyawa korban, serta adanya unsur relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan anak di bawah umur.
"Filisida adalah kasus yang besar dalam KDRT. Faktor penyebab filisida pun beragam," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
Lebih lanjut, pihak KPAI membedah berbagai aspek yang sering kali menjadi pemicu munculnya tindakan ekstrem tersebut dalam lingkungan keluarga.
Tekanan hidup dan kondisi psikologis pelaku sering kali menjadi akumulasi ledakan kekerasan yang menyasar anggota keluarga yang paling lemah, yaitu anak-anak.
"Faktor yang menyebabkan filisida adalah faktor ekonomi, kecemburuan, adanya ketakutan/kecemasan, kurangnya dukungan emosi dan sosial, regulasi emosi orang tua yang bermasalah. Filisida terjadi karena anak sering mendapat kekerasan," kata Diyah Puspitarini.
Berdasarkan laporan kronologi kejadian, korban yang berinisial N sehari-harinya tinggal di sebuah pesantren untuk menimba ilmu.
Namun, saat peristiwa nahas itu terjadi, korban diketahui sedang berada di rumah karena tengah menjalani masa libur untuk persiapan menyambut awal bulan suci Ramadhan bersama keluarganya.
Kematian korban terungkap setelah adanya kecurigaan terhadap kondisi fisik jenazah. Sebelum menghembuskan napas terakhir, korban sempat dilarikan ke fasilitas medis, namun luka-luka yang diderita sudah terlalu parah.
Korban meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.
Peristiwa ini bermula ketika ayah korban sedang menjalankan tugas pekerjaannya di Kota Sukabumi.
Secara mendadak, ia menerima panggilan telepon dari istrinya yang merupakan ibu tiri korban.
Dalam sambungan telepon tersebut, sang istri memintanya segera pulang ke rumah dengan alasan korban jatuh sakit secara tiba-tiba.
Tanpa menaruh curiga, ayah korban bergegas kembali ke rumah di Surade. Setibanya ayah korban pulang ke rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Namun nahas, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS tersebut.
Tim medis yang menangani korban menemukan adanya kejanggalan pada tubuh bocah 12 tahun tersebut, yang kemudian mengarah pada dugaan penganiayaan sebelum kematian.
Adanya luka bakar dan lebam di sekujur tubuh menjadi bukti awal adanya tindak kekerasan fisik yang berulang atau sangat fatal dalam satu waktu.
Pihak kepolisian segera bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai kematian tidak wajar ini.
Fokus penyelidikan diarahkan pada orang-orang terdekat yang berada di lokasi kejadian saat korban dilaporkan "sakit" oleh ibu tirinya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polres Sukabumi untuk mengungkap motif di balik tindakan keji tersebut serta memastikan status hukum dari terduga pelaku.




