Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan perusahaan Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di Indonesia akan tetap dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan.
Hal ini menyusul adanya sejumlah ketentuan perpajakan yang tercantum dalam kesepakatan perdagangan antara kedua negara berkaitan dengan tarif resiprokal yakni Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Pada bagian atau Section 2. Non-Tariff Barriers and Relate Matters yang mengatur terkait dengan hambatan perdagangan kedua negara, Indonesia diminta untuk tidak mengenakan PPN yang diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan AS.
"Indonesia tidak akan mengenakan pajak pertambahan nilai yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual," dikutip dari Article 2.12: Border Measures and taxes, Minggu (22/2/2026).
Mengenai hal tersebut, Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa pengenaan PPN 11% terhadap kegiatan perusahaan di AS tetap berlaku. Aturan yang tertuang pada ART hanya meminta agar pemerintah Indonesia memberlakukan aturan pajak yang sama antara perusahaan asal AS maupun negara lain.
"Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja. Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain," terang Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto melalui keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga
- Pengusaha Tekstil Ungkap Nasib Kesepakatan Dagang RI-AS Usai Tarif Trump Dibatalkan MA
- Ada Tarif Global Trump, Pemerintah Upayakan Sawit hingga Tekstil Cs Tetap 0%
- Lawan Putusan Mahkamah Agung AS, Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15%
Diksi yang sama terkait dengan permintaan AS agar pemerintah Indonesia tidak mendiskriminasi perusahaan-perusahaan dari negara tersebut juga berlaku pada pajak layanan digital atau digital services taxes.
"Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS, baik secara hukum maupun secara faktual," dikutip dari Article 3.1 tentang Digital Services Taxes pada Section 3. Digital Trade and Technology.
Pemerintah juga menyampaikan justru saat ini sedang mempertimbangkan pengenaan Digital Service Tax atau PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai praktik terbaik (best practice) di beberapa negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) sebesar 2% sampai 7%.
"Saat ini sedang dipertimbangkan pengenaan Digital Service Tax atau PPN PMSE sebagai best practice di beberapa negara OECD (Perancis, Inggris, Italia, Spanyol, Austria) sebesar 2%-7%. Penggunaan dari pajak ini untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis guna mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri," lanjut Haryo melalui keterangannya.
Masih dalam lingkup platform digital, Haryo mengakui bahwa pemerintah menyetujui permintaan AS agar perusahaan platform digital asal negara tersebut tidak diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.
Namun, perusahaan platform digital asal AS masih bisa diminta untuk mengikuti opsi kerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme voluntary agreement.
Adapun pada ART yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, Kamis (19/2/2026), RI diminta untuk tidak mewajibkan perusahaan platform digital untuk mendukung perusahaan pers domestik.
"Indonesia akan menahan diri dari mewajibkan penyedia jasa digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan," dikutip dari salinan dokumen resmi ART.





