Pemerintah Jamin Transfer Data RI-AS Tunduk pada Undang-Undang, Tak Korbankan Hak Rakyat

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan, kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada undang-undang domestik. Kesepakatan itu tertuang dalam Aggreement on Reciprocal Trade.

"Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada undang-undang domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi," tegas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Diharap Pikirkan Nasib Sopir soal Larangan Truk Sumbu Tiga Melintas Saat Lebaran

Haryo menjelaskan, data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang dibutuhkan untuk keperluan bisnis, khususnya dalam sistem aplikasi. Menurutnya, transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi pengembangan e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, serta berbagai jasa digital lainnya.

Haryo memastikan, proses transfer data dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Sebab itu, transfer ini bukanlah penyerahan kedaulatan data.

"Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," jelas dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masjid Shirathal Mustaqiem Jadi Simbol Transformasi Moral Samarinda Seberang Sejak Abad ke-19
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Kulkas dan AC Siap-Siap Berubah, Peneliti Temukan Pengganti Freon
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
LPMQ Kemenag Gelar Tadarus Alquran Inklusi, Ada Braile dan Isyarat untuk Disabilitas Netra dan Tuli
• 8 jam laludisway.id
thumb
Sebanyak 53 kelompok komoditas pertanian RI bebas tarif ke AS
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Gagalkan Peredaran Satu Kg Kokain di Jakbar, 1 Tersangka Ditangkap
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.