Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan, kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada undang-undang domestik. Kesepakatan itu tertuang dalam Aggreement on Reciprocal Trade.
"Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada undang-undang domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi," tegas Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Advertisement
Haryo menjelaskan, data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang dibutuhkan untuk keperluan bisnis, khususnya dalam sistem aplikasi. Menurutnya, transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi pengembangan e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, serta berbagai jasa digital lainnya.
Haryo memastikan, proses transfer data dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Sebab itu, transfer ini bukanlah penyerahan kedaulatan data.
"Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," jelas dia.




