Menkomdigi: Indonesia Gunakan Board of Peace untuk Perjuangkan Palestina

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jakarta

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BoP) membuka peluang lebih nyata untuk terlibat dalam proses stabilisasi dan rekonstruksi pascakonflik, khususnya terkait Palestina.

Menurutnya, selama ini Indonesia konsisten menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui berbagai forum internasional serta penyaluran bantuan kemanusiaan. Melalui keanggotaan di BoP, Indonesia kini memiliki ruang yang lebih konkret untuk berkontribusi dalam proses perdamaian dan pembangunan kembali wilayah terdampak konflik.

Ia menegaskan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia tetap berpegang pada prinsip two state solution. Keikutsertaan dalam forum tersebut, kata dia, bukanlah bentuk normalisasi hubungan, melainkan upaya memastikan kepentingan Palestina tetap terwakili dalam setiap pembahasan terkait perdamaian dan rekonstruksi.

Meutya juga menyebut keterlibatan Indonesia mendapat apresiasi dari sejumlah pemimpin dunia. Dalam pertemuan perdana BoP, ia mengatakan Indonesia dipandang sebagai negara besar yang memiliki komitmen kuat terhadap perdamaian. 

Presiden Prabowo Subianto, lanjutnya, telah menyampaikan komitmen kontribusi Indonesia, termasuk kesiapan mengirimkan pasukan dalam jumlah signifikan sebagai bagian dari upaya perdamaian.

Terkait dinamika informasi di ruang digital, Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengedepankan literasi digital serta klarifikasi terbuka melalui media arus utama untuk melindungi hak publik atas informasi yang benar.

Ia menyatakan pemerintah akan terus memberikan penjelasan secara utuh dan proporsional guna mencegah kesalahpahaman di tengah beredarnya berbagai narasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, Kemkomdigi juga melakukan pengawasan terhadap konten yang berpotensi melanggar regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jika terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, tentu harus menjadi perhatian. Beberapa disinformasi yang dinilai melanggar juga dapat dilakukan pemutusan akses. Namun pada prinsipnya, kami lebih mengedepankan penjelasan melalui narasi yang komprehensif,”kata Meutya dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Februari 2026.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memeriksa sumber informasi serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

Pemerintah, kata Meutya, menempatkan transparansi sebagai fondasi utama agar setiap kebijakan strategis dapat dipahami secara proporsional serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maklumat Kapolda Riau soal Ramadan 2026: Petasan hingga Konvoi Dilarang
• 4 jam laludetik.com
thumb
PLN UP3 Jayapura lakukan pemeliharaan terpadu antisipasi cuaca buruk
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Takut Diamuk Massa, Pencuri Kabel di Jakbar Sembunyi di Got
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Bantah Izinkan Impor Pakaian Bekas AS dalam Perjanjian ART
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penghargaan IMI Awards 2025: Apresiasi untuk Pembalap Cilik dan Almarhum Awhin Sanjaya
• 7 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.