Fatwa Penggunaan Pengeras Suara Masjid

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan suci Ramadhan merupakan momen yang spesial untuk semakin meningkatkan berbagai ibadah, termasuk membaca Alquran. Tadarus dapat dilakukan di mana saja, semisal rumah masing-masing atau masjid, secara sendirian maupun bersama-sama.

Pada malam-malam Ramadhan, banyak masjid menyelenggarakan tadarus sesudah waktu isya dan tarawih berjamaah. Kadang kala, beberapa takmir membiarkan jamaah untuk memakai sistem mic atau pengeras suara yang mengarah ke luar masjid. Sementara, tidak sedikit warga di rumah masing-masing yang merasa sudah waktunya istirahat atau tidur.

Baca Juga
  • Berbagi Sajian Buka Puasa, Raih Pahala Berlipat Ganda
  • Pemerintah Tegaskan Impor Makanan-Minuman dari AS Wajib Sertifikasi Halal
  • Ibadah Puasa dan Meneladan Sifat Illahi

Adab dan ketentuan penggunaan pengeras suara, termasuk yang bersumber dari masjid, dibahas dalam Tanya Jawab Agama (Jilid 2 dan Jilid 5). Buku itu berisi pembahasan pelbagai soal-soal keagamaan yang dijelaskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Dalam buku itu dijelaskan bahwa amalan tadarus Alquran memang sangat dianjurkan, lebih-lebih dalam bulan suci Ramadhan. Namun, bila membaca Alquran dilakukan dengan sura keras dan bernada tinggi sehingga menyebabkan terganggunya konsentrasi atau kenyamanan orang lain untuk beribadah, maka itu tidak dapat dibenarkan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Bukan hanya mengaji Alquran. Berdoa dengan nada tinggi, yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah orang lain, pun dilarang.

Dalam kitab Al-Madkhal, diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melarang Ali bin Abi Thalib agar ia tidak mengeraskan bacaan dan doanya, sekiranya orang banyak sedang mengerjakan shalat. Sebab, kerasnya suara bacaan Alquran dan doa itu akan mengganggu shalat jamaah lainnya.

Adapun menurut Ibnul ‘Imad as-Syafi’i, membaca dengan keras dan mengganggu orang-orang yang sedang shalat di masjid itu dilarang. Bahkan, para sahabat Nabi membenci perbuatan mengeraskan suara pada waktu berzikir dan membaca Alquran, lebih-lebih di dalam masjid. Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan sebagai berikut.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sultan Sebut Peranjian RI-AS Kembangkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadi Anak Tommy Shelby di Film Peaky Blinders, Barry Keoghan: Seperti Simba di The Lion King
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Terpopuler: Proyek Mobil Desa Disorot, Roda Depan Motor Unik, hingga Alarm Segmen First Car Buyer
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Sinopsis Drama China Sugar and Lies, Misi Membantu Cinta Pertama Menghadapi Trauma
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Komunitas Warteg ke Pramono Anung: Kebijakan KTR Jangan Bebani Usaha Kecil
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.