Surat Edaran Pemko Medan bernomor 500.71/1540 menjadi polemik. Surat itu yang mendasari Satpol PP melakukan penertiban pedagang daging babi di salah satu wilayah di Kota Medan. Video penertiban tersebut viral di media sosial karena sempat terjadi adu mulut antara pedagang dengan anggota Satpol PP.
Dalam video yang lain juga ada pihak yang menolak dan mendukung surat edaran itu. Adapun surat edaran tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan tersebut ditandatangani Wali Kota Medan Rico Waas pada 13 Februari 2026.
Terkait polemik tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kesekretariat Kota Medan Muhammad Sofyan, memberikan penjelasan terkait surat edaran itu.
"Bahwa terbitnya surat edaran Wali Kota Nomor 1540 tersebut tidak dimaksudkan melarang warga untuk beraktivitas, khususnya berdagang dan khususnya komoditi non-halal," kata Sofyan di kantornya, Minggu (22/2).
"Pemerintah Kota Medan bertujuan agar surat edaran tersebut dapat menjaga ketertiban serta keteraturan terhadap lokasi penjualan daging tersebut," tambahnya.
Sofyan mengatakan, para pedagang daging seperti babi dan anjing, telah disediakan lokasi khusus, yakni di Pasar Petisah dan Pasar Sambu.
"Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar sudah menyatakan memberikan fasilitas bebas retribusi selama 1 tahun," ujar Sofyan.
Menurutnya penataan tersebut akan menguntungkan masyarakat umum maupun pedagang dan pembeli. Dengan ditata limbah juga bisa dikelola dengan baik.
"Bahwasanya terjadi dampak akibat dari aktivitas yang dilakukan oleh beberapa warga di antaranya adalah terjadinya gangguan lingkungan karena aktivitas penjualan daging yang dilakukan di ruang-ruang terbuka. Kemudian juga akan berdampak pada gangguan kesehatan tentunya," ucap Sofyan.
"Dan satu hal lagi, terjadi ketidaknyamanan bagi masyarakat yang majemuk itu tadi, dikarenakan di sekitar tempat berjualan tersebut terdapat ruang-ruang umum, fasilitas publik, fasilitas rumah ibadah, kemudian sekolah," sambung Sofyan.
Pemko Buka Dialog untuk MasyarakatSofyan menjelaskan Pemko Medan membuka ruang dialog bagi masyarakat terkait surat edaran tersebut.
"Bapak Wali Kota membuka ruang dialog kepada semua pihak, kepada semua elemen masyarakat untuk berdiskusi. Untuk melakukan pembahasan tentang hal ini, sehingga dengan dialog tersebut diharapkan akan lebih jelas, diterima, dipahami, dan dimengerti, apa sesungguhnya yang menjadi tujuan daripada tertibnya surat edaran dimaksud," ucap Sofyan.
Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Capah, mengatakan bahwa surat edaran tersebut bukan larangan dan para warga bisa berjualan daging asalkan tidak di bahu jalan.
"Intinya tidak ada larangan untuk melakukan penjualan daging berkaki empat ataupun non-halal termasuk juga bukan cuma hanya daging babi, daging anjing dan sebagainya, tidak dilarang," kata Citra.
"Yang dilarang itu adalah berjualan di badan jalan, di perhotelan dan sebagainya. Itulah yang perlu kita tata dan juga menjaga kondusivitas sebagaimana masyarakat di Kota Medan," tutup Citra.





