Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian mulai menyosialisasikan dan menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang di kawasan Pelabuhan Merak dan Ciwandan di masa arus mudik Lebaran 2026.
"Kami melakukan sosialisasi agar para pengusaha angkutan mengetahui larangan operasional, khususnya bagi kendaraan sumbu tiga ke atas dan barang non esensial selama masa posko berlangsung," kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ridwan, di Cilegon, Minggu (22/2/2026).
Advertisement
Menurut Ridwan, pembatasan ini berlaku di ruas Tol Tangerang-Merak maupun jalur arteri, meskipun ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan pokok (sembako) dan bantuan bencana alam yang tetap diperbolehkan melintas untuk menjaga pasokan logistik.
Di sisi lain, seperti dilansir dari Antara, pihaknya juga telah menyiapkan skema pengalihan arus secara spesifik. Jika terjadi penumpukan antrean di Pelabuhan Ciwandan, kendaraan akan diarahkan menuju Pelabuhan BBJ (Bandar Bakau Jaya), dan selanjutnya ke Pelabuhan DBS sebagai alternatif terakhir.
Selain rekayasa arus, Polres Cilegon bersama Ditlantas Polda Banten juga telah menyiapkan kantong parkir atau buffer zone di kawasan Indah Kiat untuk melayani Pelabuhan Merak.
Menurut Ridwan, area parkir di Pelabuhan Ciwandan siap diperluas guna menampung volume kendaraan roda dua, agar proses penyeberangan bisa berjalan lebih maksimal.
"Upaya ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik serta memastikan distribusi arus kendaraan di seluruh titik pelabuhan di Cilegon tetap terkendali," kata dia.




