REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, dinilai masih bergerak dan belum sepenuhnya final. Pemerintah diminta bersikap hati-hati agar tidak terburu-buru merespons dinamika yang berpotensi berdampak pada ekonomi dan kedaulatan kebijakan nasional.
Dosen Departemen Hubungan Internasional Universitas Indonesia Shofwan Al-Banna Choiruzzad menilai, perubahan tarif tidak bisa dibaca hanya dari besaran angka 10 persen atau 15 persen. Dalam relasi dagang Indonesia dan AS, terdapat aspek kebijakan lain yang juga terdampak dan memerlukan kehati-hatian.
- Pemerintah Sebut ART Buka Akses Tarif Nol Persen dan Dorong Investasi AS
- Perjanjian RI–AS Bisa Berubah, Indonesia Minta Tarif Ekspor Unggulan Tetap Nol Persen
- Diplomasi Tarif RI-AS, Pemerintah Klaim Aturan Halal tak Berubah
“Ada beberapa hal yang kita masih menunggu kejelasan dulu, karena yang di perjanjian AS-Indonesia, yang terdampak bukan cuma soal tarif. Ada banyak hal lain yang juga penting, mulai dari penyelarasan kebijakan ekonomi sesuai postur keamanan ekonomi AS, soal infrastruktur digital, dan lain-lain,” kata Shofwan saat dihubungi Republika, Ahad (22/2/2026).
Shofwan menjelaskan, kebijakan tarif terbaru muncul setelah Mahkamah Agung AS merespons kebijakan sebelumnya. Presiden AS Donald Trump kemudian mengambil langkah baru dengan menggunakan dasar hukum berbeda, yakni Section 122 Trade Act of 1974.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Aturan tersebut memungkinkan presiden menaikkan tarif hingga 15 persen dengan alasan adanya persoalan fundamental dalam neraca pembayaran internasional, dengan batas waktu maksimal 150 hari. Langkah ini dinilai menunjukkan bahwa arah kebijakan tarif masih terbuka untuk perubahan lanjutan.
“Hal yang masih perlu kita cermati adalah, dengan keputusan oleh Supreme Court yang direspons oleh Trump dengan menaikkan 10 persen lalu 15 persen ini, respons Indonesia apa,” katanya.
“Ya tentu bagian dari negosiasi. Indonesia sudah memberikan banyak sekali konsesi, yang bahkan berisiko mencacatkan kedaulatan ekonomi. Tentu Trump memuji Indonesia,” katanya.
Shofwan menegaskan, pemerintah perlu memastikan setiap respons terhadap kebijakan tarif AS tetap menjaga ruang kebijakan domestik, stabilitas ekonomi, serta kepentingan strategis nasional di tengah perubahan lanskap perdagangan global.




