MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap institusi kepolisian. Langkah ini menyusul peristiwa tragis wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah yang diduga dianiaya hingga tewas oleh oknum Brimob berinisial Bripka MS di Tual, Maluku Tenggara.
Yusril yang juga merupakan anggota Komite Reformasi Polri itu mengungkapkan kasus ini menjadi sorotan serius dalam agenda perbaikan citra kepolisian. Menurutnya, Komite Reformasi Polri saat ini sedang merampungkan poin-poin krusial untuk memperbaiki internal Polri dari berbagai aspek.
“Komite terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian, mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan. Saat ini, kami tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk segera disampaikan kepada Presiden,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Baca juga : Menko Yusril Desak Oknum Brimob Pembunuh Siswa di Tual Dipecat dan Dipidana
Yusril menilai tragedi di Tual sebagai tindakan yang benar-benar di luar perikemanusiaan dan sangat mencederai semangat reformasi yang tengah berjalan. Ia menekankan bahwa sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya menjadi pelindung jiwa setiap warga negara, bukan justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi anak yang tidak melakukan kesalahan, tindakan itu sungguh di luar perikemanusiaan. Di negara hukum, tidak ada yang kebal hukum. Aparat pun wajib dihukum jika melanggar,” lanjutnya.
Meskipun mengecam keras insiden tersebut, Yusril memberikan catatan positif terhadap respons Polda Maluku dan Mabes Polri. Menurutnya, sikap Mabes Polri yang langsung meminta maaf secara struktural menunjukkan adanya pergeseran kultur ke arah yang lebih rendah hati.
Baca juga : Yusril Sebut Eksekusi Mati 12 WNA Iran Dihentikan, Repatriasi Dibahas
Namun, ia menegaskan bahwa reformasi tidak cukup dengan permohonan maaf. Yusril mendesak agar pelaku segera dibawa ke sidang etik dengan ancaman pemecatan (PTDH) serta diproses di pengadilan pidana.
Sebelumnya, anggota Brimob, Bripda MS memukul AT (14 tahun) siswa MTS Negeri Maluku Tenggara hingga meninggal dunia. Kepolisian menyatakan insiden itu bermula ketika Bripda MS sempat tergabung dalam regu patroli satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C tengah melaksanakan tugas patroli pukul 22:00 hingga pukul 06:00 WIT pada Kamis (19/2) pagi.
Saat itu, ada dua orang warga sempat melaporkan telah terjadi keributan hingga berbuntut pemukulan di wilayah Fiditan Atas. Anggota brimob pun bergegas dan menumpangi mobil rantis menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, ada sejumlah pemuda berkumpul dengan sepeda motor di jalan Imam Mandala dan akhirnya dibubarkan polisi.
Setelah membubarkan sekelompok balapan liar, sekitar sepuluh anggota Brimob bergeser dan meninggalkan lokasi. Sementara Bripda MS masih bertahan dengan beberapa anggota Brimob lain sambil memegang helm taktikal.
Kurang dari sepuluh menit, datang dua pengendara sepeda motor, yakni korban AT (14) dan sang kakak KT (15) yang melaju dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS yang melihat korban dan sang kakak sempat memberikan isyarat dengan cara mengayunkan helm ke udara beberapa kali. Namun karena sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi membuat motor sang kakak korban melewati Bripda MS.
Sementara motor korban AT berada di posisi belakang. Kemudian bagian wajah korban terkena helm taktis yang diayun Bripda MS hingga mengalami luka di bagian pelipis mata hingga terjatuh.
Usai korban terjatuh, motor korban kembali menabrak motor sang kakak yang berada di posisi depan sehingga sang kakak pun terjatuh. Korban AT kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawa tak bisa tertolong. AT akhirnya dinyatakan meninggal dunia pukul 13:00 WIT.(H-2)





