Trump Ngamuk Lagi! Tarif Dagang Kini Naik dari 10% Jadi 15%

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menaikkan tarif global baru untuk impor dari semua negara yang semula 10 persen menjadi 15 persen. 

Keputusan itu ditetapkan Trump menyusulputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan ekonominya.

Baca Juga :
MA AS Batalkan Tarif Trump, Prabowo Langsung Minta Jajaran Lakukan Hal Ini
Respons Prabowo Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

Trump mengumumkan perubahan mendadak itu di media sosial, dan menambahkan bahwa dalam "beberapa bulan ke depan," pemerintahannya akan mempertimbangkan untuk memperkenalkan tarif lain yang "diizinkan secara hukum."

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan tarif timbal balik Trump yang menargetkan hampir semua mitra dagang Amerika, serta bea masuk terkait fentanil yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

Pengadilan tersebut memutuskan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenannya ketika dia menggunakan undang-undang darurat era 1970-an tahun lalu untuk memberlakukan tarif tersebut.

Beberapa jam kemudian, Trump menanggapi keputusan itu dengan marah dalam konferensi pers, dan mengumumkan tarif baru yang berlaku menyeluruh di bawah kerangka hukum yang berbeda, yang belum pernah digunakan sebelumnya oleh seorang presiden AS untuk memberlakukan pembatasan perdagangan.

Tarif 10 persen, yang akan mulai berlaku Selasa, didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974.

Undang-undang itu mengizinkan pembatasan impor, termasuk bea masuk hingga 15 persen, jika terjadi defisit perdagangan yang "besar dan serius". Langkah-langkah tersebut hanya berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangan.

Pada Sabtu, Trump tidak mengatakan kapan dia berencana untuk menaikkan tarif tersebut ke batas yang ditetapkan undang-undang.

Sebelum Mahkamah Agung membatalkan tarif besar-besaran yang diberlakukan Trump, impor dari Jepang dan banyak negara lain dikenakan tarif khusus negara yang lebih tinggi daripada tarif umum sementara sebesar 10 persen.

Bagi negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, tingkat 15 persen akan sama seperti sebelum putusan pengadilan. (Ant)

Baca Juga :
Prabowo Sebut Perundingan Dagang Indonesia-Amerika Serikat Saling Menguntungkan
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, RI Siap Negosiasi Ulang
Seskab Teddy Ungkap 12 Investor Kakap yang Bertemu Prabowo di AS

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harmoni Ilmu, Humanisme, dan Religiusitas dalam Pembentukan Karakter Mahasiswa
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran soal Penetapan Kembali Ahmad Sahroni di Komisi III
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Pemprov Jateng Diskon Pajak PKB 5% hingga Akhir 2026 Imbas Opsen Pusat
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Kerek Tarif Impor 15 Persen, Siapkan Dasar Hukum Baru Usai Putusan MA
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Berita Inter Milan: Dapat Assist Brilian, Akanji Puji Habis-Habisan Kualitas Kaki Kiri Federico Dimarco
• 6 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.