JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus meninggalnya seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendapat sorotan serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga itu menyebut peristiwa tersebut masuk kategori filisida.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menjelaskan dugaan kekerasan yang dilakukan ibu tiri korban tergolong sebagai pembunuhan anak oleh orang tua.
"Kasus di Surade, Kabupaten Sukabumi, di mana anak berinisial N (12) dianiaya oleh ibu tiri termasuk kasus filisida, yaitu pembunuhan anak oleh orang tua, dalam hal ini adalah ibu tiri," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Jakarta, Minggu (22/2/2026) mengutip Antara.
Seperti diketahui, filisida merupakan istilah untuk pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik ayah maupun ibu.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Buka Layanan Mudik Gratis Lebaran 2026, Kuota 2.800 Orang Jadi Prioritas
Filisida Termasuk KDRT Berat
Menurut Diyah, filisida bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang cukup berat.
"Filisida adalah kasus yang besar dalam KDRT. Faktor penyebab filisida pun beragam," ujarnya.
Ia menjelaskan latar belakang terjadinya filisida bisa sangat kompleks.
"Faktor yang menyebabkan filisida adalah faktor ekonomi, kecemburuan, adanya ketakutan/kecemasan, kurangnya dukungan emosi dan sosial, regulasi emosi orang tua yang bermasalah. Filisida terjadi karena anak sering mendapat kekerasan," kata Diyah.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpai
- kasus anak sukabumi
- filisida
- kekerasan anak
- kdrt berat
- ibu tiri aniaya anak





